KPK Selidiki Bupati Gadai Kantor Pinjam Uang Bank, di Jambi Juga Ada

Yang hadir saat pinjaman daerah Pemkab Batanghari bersama Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel. Foto : Bank Jambi
Yang hadir saat pinjaman daerah Pemkab Batanghari bersama Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel. Foto : Bank Jambi

KPK Selidiki Bupati Gadai Kantor Pinjam Uang Bank, di Jambi Juga Ada

JAMBI, JambiSeru.com – Komisi Pembarantasan Korupsi RI (KPK RI), akan selidiki Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil, yang pinjam uang dari bank daerah sebesar Rp 100 Miliar. M Adil kini sudah jadi tersangka kasus korupsi.

Untuk diketahui, Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil, Kepulana Riau, meminjam uang kepada Bank Riau Kepri sebesar Rp 100 miliar. Sebagai jaminan, ia menggadai kantor kantor Bupati-nya.

“Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023), dilansir laman iNews.id.

Bacaan Lainnya

“Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi,” katanya.

Sebelumnya, M Adil ternyata menggadaikan bangunan Kantor Bupati di Jalan Dorak, Selatpanjang ke bank. Tujuannya untuk mendapatkan pinjaman dana sebesar Rp100 miliar.

Untuk diketahui, di Provinsi Jambi, juga ada daerah kabupaten yang pinjam uang bank. Nilainya malah Rp 200 miliar. Yakni, Kabupaten Batanghari.

Dikutip dari laman Bulian.id (partner Jambiseru), Pemda Batanghari meminjam uang kepada Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel sebesar Rp 200 miliar per akhir tahun 2022 lalu.

Tahun 2023 ini, uang yang sudah dipakai Pemkab Batanghari senilai Rp 160 miliar. Uang ini digunakan untuk pembiayaan pembangunan fisik.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Batanghari, Tesar Arlin, beberapa waktu lalu kepada Bulian.id mengatakan, dari pagu anggaran Rp 200 Miliar, kemungkinan hanya terpakai sekitar Rp 160 Miliar.

Baca juga : Hak Jawab Pemkab Batanghari 2 Berita Terkait Pinjaman Bank

“Jadi yang terpakai kurang lebih Rp 160 Miliar saja, jumlah itu yang akan kita cicil pembayarannya ke Bank 9 Jambi nanti,” ucapnya kala itu.

Berdasar kesepakatan antara Pemda Batanghari dengan Bank 9 Jambi, batas penggunaan anggaran dana Pinjaman Daerah (PinDa) yakni pada bulan Juni 2023 mendatang.

“Berapa nanti dana PinDa yang akan kita pakai, tergantung dari rekap akhir penyelesaian proyek jalan di Kabupaten Batanghari yang menggunakan PinDa,” tutupnya.

Dilansir website resmi Bank Jambi, bankjambi.co.id, penandatangan perjanjian kredit sindikasi, antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel, dilakukan pada Juli 2022 lalu.

Direktur Bisnis Bank Sumsel-Babel, Antonius Prabowo Argo saat penandatanganan kredit itu menjelaskan, kredit sindikasi merupakan kerjasama Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel. BPD terdapat keterbatasan penyaluran kredit kepada pemegang saham, sehingga cara mengatasinya adalah membuat sindikasi.

Seperti yang dilakukan Pemkab Batanghari dengan melakukan pinjaman Rp 200 miliar ini berasal dari Bank Jambi Rp 120 miliar dan Bank Sumsel-Babel Rp 80 miliar.

Baca juga : Kontraktor Trauma, Pembangunan Infrastruktur Batanghari Terancam Tak Jalan

Penandatanganan pinjaman daerah oleh Kabupaten Batanghari itu dilakukan di lantai 9 gedung Mahligai 9, antara Kabupaten Batanghari, Bank Jambi dan Bank Sumsel-Babel.

Hadir saat itu Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon, Bupati Batanghari M Fadhil Arief dan Direktur Bisnis Bank Sumsel-Babel Antonius Prabowo Argo.

Turut hadir, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, Wabup Batanghari H Bakhtiar, Sekda Batanghari H Muhammad Azan, Direktur Pemasaran dan Syariah H. Khairul Suhairi, Direktur Operasional H Pauzi Usman, para Kepala Divisi, Kepala OPD Pemkab Batanghari dan Pimdiv Komersil dan Institusi Bank Sumsel-Babel.(nas)

Pos terkait