Jambi Seru – Dewan menilai pembangunan jembatan gantung Desa Seponjen terindikasi menyimpang. Pasalnya, perencanaan pembangunan jembatan tersebut dilaksanakan di dua tahun anggaran yang berbeda.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Usman Halik mengatakan, pembangunan jembatan gantung Desa Seponjen yang dilaksanakan melalui pembiayaan APBD Muaro Jambi tahun anggaran 2022 terindikasi bermasalah. Masalah dimulai sejak awal perencanaan.
“Fraksi PDI-Perjuangan mendapati adanya dua kegiatan perencanaan pada proyek pembangunan jembatan gantung Desa Seponjen tersebut. Dua kegiatan perencanaan tersebut dilaksanakan di dua tahun anggaran yang berbeda,” kata Usman saat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2022.
Dikatakan Usman, kegiatan perencanaan pertama dilaksanakan pada tahun 2019 melalui pembiayaan APBD perubahan 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp75 juta. Kegiatan perencaan pertama pun dikerjakan oleh rekanan CV Hexa Mitra Indo.
“Untuk kegiatan perencanaan yang kedua dilaksanakan di tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp70 juta melalui sumber pendanaan APBD peruabahan tahun 2021. Kegiatan perencanaan jembatan gantung Desa Seponjen yang kedua ini dikerjakan rekanan Triple Line Consultant,” sebutnya.
Selain adanya double anggaran pada kegiatan perencanaan, fraksi PDIP turut mendapati bahwa, anggaran kegiatan pengawasan pada pembangunan jembatan gantung Desa Seponjen mengalami perubahan angka.
“Dimana besaran nilai kegiatan pengawasan yang semula ditetapkan pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2022 sebesar Rp100 juta. Tetapi di dalam kontrak kerja malah naik drastis menjadi Rp250 juta,” jelasnya.
Kata Usman, indikasi penyimpangan juga terjadi pada pagu anggaran pembangunan jembatan gantung Desa Seponjen. Di dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2022 sama sekali tidak terdapat item pekerjaan pembangunan baru jembatan gantung Desa Seponjen. Di dalam RKA hanya tercantum kegiatan rehabilitasi jembatan gantung Desa Seponjen senilai Rp 700 Juta.
“Namun secara tiba-tiba kegiatan rehabilitasi jembatan Desa Seponjen tersebut berubah menjadi kegiatan pembangunan baru dengan nilai anggaran Rp7,4 miliar,” tambahnya.
Selanjutnya, Usman menegaskan, kuat indikasi bahwa Dinas PUPR Muaro Jambi telah melakukan pergeseran anggaran tanpa melalui pembahasan bersama DPRD. Sehingga kami menganggap pembangunan jembatan gantung Desa Seponjen yang berlangsung saat ini sebagai sebuah kegiatan ilegal.













