Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy

Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy
Gubernur Al Haris: Pemprov Jambi Siap Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Waste-to-Energy.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.comGubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH, menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi siap mendukung penuh percepatan pembangunan Energi Listrik PSEL Waste-to-Energy, terutama persiapan lahan yang menjadi salah satu syarat utama pembangunan, sesuai dengan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 menjadi landasan hukum utama penanganan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik di Wilayah Jambi Raya bersama Wali Kota Jambi, Bupati Batang Hari, Bupati Muaro Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (11/04/2026) malam.

Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi langsung Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, MKM., Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Bupati Batang Hari Fadhil Arif, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M,Ag., Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Muslimin Tanja, S.Th.I., M.Si., ini disaksikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P.

Dalam arahannya, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P menyampaikan bahwa dirinya dan Gubernur Jambi Al Haris memastikan percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) wilayah Jambi Raya, Muaro Jambi, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur dalam upaya menekan jumlah timbunan sampah.

“Saya ucapkan banyak-banyak terima kasih atas respons yang sangat cepat dari Pemprov Jambi dan kabupaten/kotanya atas arahan yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penanganan pengelolaan sampah menjadi energi yang terbarukan atau energi listrik atau kita sebutnya PSEL atau waste to energy,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

“Komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jambi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang mensyaratkan pembangunan PSEL untuk wilayah dengan jumlah timbunan sampah minimal 1.000 ton per hari,” lanjutnya.

Menurut Menteri Hanif, proyek strategis ini akan menggunakan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga membutuhkan perencanaan yang matang dan pelaksanaan yang hati-hati.

“Pasca-penandatanganan, pemerintah pusat akan segera menindaklanjuti dengan proses lelang proyek. Namun, tahapan tersebut diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun,” ujarnya.

Menteri Hanif juga mengharapkan dengan penandatanganan tersebut akan mempercepat proses pembangunan PSEL di wilayah Jambi Raya.

Sementara itu, Gubernur Al Haris menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P beserta rombongan di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

“Tentunya, kami sangat mengapresiasi kunjungan kerja Bapak Menteri, sekaligus menghadiri dan menyaksikan Penandantangan Perjanjian Kerja Sama hari ini, sebagai wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Di wilayah Jambi Raya, seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk, peningkatan aktivitas ekonomi, serta perubahan pola konsumsi masyarakat, timbunan sampah mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun ke tahun. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, menurunkan kualitas kesehatan masyarakat, serta memicu kerusakan ekosistem yang lebih luas,” ungkap Gubernur Al Haris.

“Selama ini, pengelolaan sampah masih didominasi oleh pendekatan konvensional yang berfokus pada pengumpulan dan pembuangan akhir. Pendekatan tersebut tidak lagi memadai untuk menjawab kompleksitas permasalahan yang ada. Untuk itu, diperlukan transformasi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis teknologi ramah lingkungan,” sambungnya.

Gubernur Al Haris juga menegaskan bahwa program ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang terhadap persoalan sampah yang selama ini berdampak pada kesehatan masyarakat.

“Pemerintah Daerah siap mendukung program pak Presiden, tentang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Kedepannya, permasalahan sampah yang luar biasa menimbulkan penyakit bagi masyarakat ini bisa dikelola dengan baik. Bahkan, menjadi energi bagi kita semua,” tegas Gubernur Al Haris.

“Persoalan sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, tetapi juga sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan kembali melalui proses yang efisien dan berkelanjutan. Dengan demikian, kita dapat menciptakan siklus ekonomi yang lebih produktif, mengurangi ketergantungan terhadap sumber daya alam baru, serta meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan,” tambahnya.

“Melalui Penandatanganan ini agar Bapak Menteri merealisasikan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi dan Jambi masuk dalam skema program Waste to Energy (WtE) dalam program pembangunan nasional, mencegah jangan sampai terjadi kedaruratan sampah di Jambi, namun sampah sebagai permasalahan krusial bisa kita atasi secara kolaboratif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

“Meningkatkan kualitas lingkungan, mengurangi volume sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara signifikan, dan memanfaatkan sampah sebagai sumber energi,” pungkasnya. (uda)

Pos terkait