Polda Jambi Amankan Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan tiga orang pengedar narkoba jaringan Internasional.
Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan tiga orang pengedar narkoba jaringan Internasional. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi berhasil amankan tiga orang pengedar narkoba jaringan Internasional.

Mereka adalah MA, IW dan AY. Ketiganya terlibat dalam kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.

Dir Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Seiser mengatakan, penangkapan tiga orang itu berawal dari Tim Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi bahwa ada kurir yang seringkali melakukan transaksi jenis sabu yang dijemput di Tembilahan, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

“Pada 26 Januari 2025, kami melakukan penyelidikan terhadap 1 kendaraan Toyota Kijang Innova Reborn warna putih, dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi serbuk kristal. Diduga narkotika yang ditemukan jenis sabu yang dikirim dari Malaysia tepatnya di Johor baru,” kata Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser.

Dari penggeledehan tersebut, didapatkan pengembangan kasus dan didapatkan 2 kg sabu. Kata dia, tim berhasil amankan lagi barang bukti di Mendalo sisa barangnya.

“Jadi pengakuan dari M pada November 2024 dia sudah memasukkan 1 kg ke Jambi. Kemudian pada 22 Januari, 10 kg sabu dan yang berhasil diamankan sisanya hanya 2 kg. Sisanya sudah berhasil diedarkan sekitar 9 kg. Kemudian yang ketiga 10 kg lagi,” sebutnya.

Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan, hasil tangkapan kali ini, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 58.842 jiwa. Jika dikonversikan ke rupiah, 12 kg sabu yang berhasil diamankan itu bernilai Rp15 miliar lebih.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika jo Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkotika lainnya serta menjadi langkah serius dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Kota Jambi. (uda)

Pos terkait