Ngaku Polisi Lalu Selamatkan Pencuri, Warga Jambi Ini Dicari

Pelaku saat diamankan di polsek kota baru. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku saat diamankan di polsek kota baru.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Ngaku Polisi Lalu Selamatkan Pencuri, Warga Jambi Ini Dicari

JAMBISERU.COM – Seorang warga Kota Jambi, belum diketahui namanya, sedang jadi buronan polisi. Ia dicari karena mengaku polisi lalu menyelamatkan seorang pencuri inisial RA (21), warga Pattimura, Kenali Besar, Kota Jambi yang sedang beraksi, Sabtu (2/5/2020) sekira pukul 03.00 WIB.

Baca Juga : Lagi, Satu Pedagang Pasar Sungai Penuh Positif Covid-19

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek Kota Baru, Akp Afrito Marbaro Macan, awalnya pelaku pencurian RA diamankan warga saat ketahuan mencuri di salah satu indekos belakang mini market Fresco, Jalan Pattimura, Kenali Besar, Kota Jambi.

“Tersangka berjalan kaki sambil mengintai rumah. Lalu melihat sebuah rumah dengan posisi terbuka, tersangka masuk dan mendapati pemilik sedang tertidur. Dia langsung melancarkan aksinya,” kata Afrito, di Mapolsek Kota Baru, Jumat (5/6/2020).

Saat keluar rumah, pelaku dipergoki warga. Lalu warga menangkap pelaku RA. Saat itu juga RA sempat jadi bulan-bulanan massa. Tetapi, tak berapa lama saat pelaku dimassa, datang seorang pria mengendarai motor mendekati kerumunan warga.

Pria itu mengaku polisi. Ia berusaha menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

“Polisi gadungan tersebut mengatakan ke warga sekitar, bahwa ia akan membawa tersangka ke Polsek Kota Baru,” tambah Kapolsek.

Warga yang percaya bahwa pria itu polisi, langsung melepas pelaku. Pelaku kemudian naik ke motor polisi gadungan itu, dan kabur entah ke mana.

Usai polisi gadungan dan tersangka pergi, Rudi Hartono, pemilik indekos menyusul untuk membuat laporan pencurian ke Polsek Kota Baru. Betapa kagetnya ia saat mengetahui bahwa tersangka tidak berada di Mako Polsek Kota Baru. Saat itu Rudi baru sadar bahwa yang menyelamatkan tersangka bukan polisi sungguhan.

“Padahal anggota kita sudah jalan ke TKP untuk menjemput tersangka. Namun tersangka diselamatkan polisi gadungan,” lanjutnya.

Polisi bergerak cepat. Setelah menelusuri jejak tersangka, polisi berhasil menciduk tersangka RA pada Senin (1/6/2020) di rumahnya kawasan Patimurra, Simpang Rimbo.

“Belangkangan diketahui ternyata polisi gadungan itu memiliki hubungan saudara dengan tersangka,” jelas Kapolsek Kota Baru, lagi.

Sampai saat ini, polisi gadungan itu masih dicari. “Jika ada yang mengaku polisi, harus dicek betul identitasnya,” sarannya.

Dari tangan tersangka RA, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Realmi warna hijau dan Vivo Y12 warna biru, serta uang ratusan ribu rupiah.

Baca Juga : Update Corona, Pasien Positif Kembali Bertambah 2 Orang

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara. (yog)

Pos terkait