Konsumsi Narkoba 10 Orang Diamankan Polres Merangin, 2 Diantaranya Perempuan

10 Orang Diamankan Polres Merangin
Konsumsi Narkoba 10 Orang Diamankan Polres Merangin, 2 Diantaranya Perempuan. Foto : Edo/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Satresnarkoba Polres Merangin berhasil mengamankan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Sedikitnya 10 penikmat barang haram itu berhasil dibekuk dalam kurun waktu 40 hari terakhir. Dari 10 orang yang diamankan polres Merangin, 2 diantaranya perempuan.

Informasi yang dirangkum BIRU (Jambiseru.com) kesepuluh pelaku yakni Rifa’i (39), Afrizal (27), Feri Ardianto (24), Intan Ayu Rahmawati (27), Maya Lustiana (39), Zakaria (38), Pujianto Alias Botak (42), Miswanto (45), Andre Muslimin (37), dan Heru Sulistiyono Alias Ganyong (28).

Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P yang didampingi Kabag Ops Kompol Pamenan dan Kasat Narkoba Iptu Rezka Anugras, mengatakan selama dalam kurun waktu satu bulan terakhir pihaknya telah mengamankan 10 penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Bacaan Lainnya

“Iya, sepuluh pelaku telah diamankan beserta barang bukti sabu, dua diantaranya perempuan, satu orang bandar atau pengedar,”Kata Kapolres Merangin saat konferensi pers. Jum’at (4/6/2021)

Dikatakan Kapolres, belasan gram barang bukti sabu yang diamankan dari semua pelaku itu.

“Untuk jumlah barang bukti sabu yang diamankan12,64 gram dari tangan semua pelaku,”Imbuhnya.

Penangkapan itu berawal pada Jum’at 23 April lalu, setelah polisi mengamankan Heru Sulistiyono Alias Ganyong dan Andre Muslimin di Desa Sidolego Kecamatan Margotabir saat hendak transaksi, dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti 4 paket sabu dengan bruto 8,65 gram. Ganyong juga seorang residivis kasus yang sama.

“Sembilan pelaku lainnya diamankan dari hasil pengembangan Ganyong dan Andre,”tandasnya.

Atas perbuatannya, semua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1 dan 2) 112 ayat (1 dan 2) undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (edo)

Pos terkait