Serahkan E-Pas Pengusaha Perkapalan, Al Haris Harap Semua Usaha Miliki Azas Legal Formal

Gubernur Jambi, Al Haris. (Diskominfo Provinsi Jambi)
Gubernur Jambi, Al Haris. (Diskominfo Provinsi Jambi)

Jambi Seru – Gubernur Jambi, Al Haris menyaksikan dan menyerahkan secara langsung Kartu Pas (E-Pas), bagi kapal dibawah GT 7 sebagai bentuk pelayanan status hukum kepemilikan kepada masyarakat secara gratis di Pelabuhan Pasir Jambi, Selasa (11/10/2022).

“Ini sebagai langkah awal mendata warga Jambi, yang mempunyai usaha dibidang perkapalan. Dengan kartu E-Pas ini nanti mereka mempunyai SIM,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menjelaskan, bahwa E-Pas tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tercatat dalam database, juga memberikan kepastian hukum untuk mereka.

Bacaan Lainnya

“Tujuannya kalo sudah terdata, Pemerintah juga lebih mudah dalam memberikan mereka bantuan. Contoh hari ini pemerintah memberi bantuan kenaikan harga BBM, dan itu data yang penting,” ujar Gubernur Al Haris.

“Yang kedua, kalo sudah ada legal formal, nanti mereka juga boleh mengurus STKK,” tambahnya.

Kartu Pas (E-Pas) Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

“Semua warga kita yang bekerja dibidang apapun, mereka harus memiliki asas dasar hukum legal formal di masyarakat. Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal,” tutur Gubernur Al Haris.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kepala kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Dukuh, Agus Sularto mengatakan pihaknya menggelar pelaksanaan gerai nasional dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum, serta menyederhanakan proses pelayanan bagi kapal kurang dari GT 7.

“Semua kegiatan ini dilaksanakan secara gratis dari tanggal 1 hingga 30 oktober 2022 dan jumlah sementara 15 kapal telah terdata dengan target sebanyak 60 kapal tradisional dapat diberikan pelayanan,” jelasnya.

Untuk proses pembuatan hanya membutuhkan waktu satu hari dan besoknya sudah bisa mendapatkan E-Pas Kecil, nanti juga akan diberikan ilmu tentang pelayaran seperti cara membawa kapal yang benar. (uda/adv)

Pos terkait