Jambiseru.com – Akibat tidak bisa menahan syahwatnya, pria 46 tahun tega cabuli siswi SLB (Sekolah Luar Biasa). Akibat kejadian tersebut, korban yang masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMP itu mengalami trauma.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian ini terjadi di Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Diketahui, pelaku melakukan perbuatan tersebut pada Desember 2020 lalu. Pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pelaku saat ini sudah diamankan anggota Satreskrim Polres Bojonegoro.
Dikatakan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut pada anak yang masih di bawah umur, yaitu berusia 17 tahun. Korbannya adalah siswa sekolah berkebutuhan khusus.
“Tersangka melakukan perbuatan itu akibat sering melihat film porno. Sehingga syahwatnya tidak bisa dikendalikan lagi dan melampiaskannya ke korban,” terang Kapolres Bojonegoro Senin (18/1/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian pertama dilakukannya pada Kamis (3/12/2020) lalu, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, pelaku membujuk korban dengan memberikan makanan, sehingga korban mau diajak ngobrol. Setelah itu, korban dipaksa untuk menonton video porno di ponselnya.
Barulah setelah menonton video porno tersebut, pelaku memaksa korban untuk memuaskan nafsunya. Namun korban sempat menolak. Tapi karena dipaksa, akhirnya aksi pencabulan itu terjadi. Usai dicabuli pelaku, korban menjadi trauma dan pembawaannya selalu murung.
“Usai kejadian korban terlihat murung, sehingga ibunya curiga lalu melaporkan kepada Polres Bojonegoro,” katanya
Dikatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Suwoto, kini menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 tahun tahun 2016 tetang perubahan atas Undang-undang Republik indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak (ancaman hukuman 5 tahun penjara) .
“Juga Pasal 81 Ayat 2 Udang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun. Kami juga amankan barang bukti berupa 1 buah potong kaos, 1 buah rok panjang kain dan 1 buah bra,” pungkas AKBP Eva Guna Pandia. (tra)
Sumber : klikjatim.com
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mengaku Salah, Tersangka Kasus Baju Linmas Merangin Kembalikan Kerugian Negara
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Michael Pasangan Gisel di Video Syur 19 Detik Akui Banyak Akun Medsos Palsu
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 10 ASN di Merangin Resmi Menjanda di Tahun 2020
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Peduli Korban Gempa Majene, Personil Polsek Jaluko Sisihkan Gaji
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kisah Malang Gadis 13 Tahun Diculik dan Berhari-hari Diperkosa 9 Pria
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Janda di Merangin Meningkat, Ada 479 Perceraian Sepanjang 2020