19 Kecamatan Dijadwalkan Pleno Hari Ini, Penyelenggara Diingatkan tidak Merugikan Paslon

pleno
update real count

Jambiseru.com – 19 dari 24 Kecamatan di Kabupaten Merangin dijawalkan KPU Merangin melaksanakan Pleno rekapitulasi suara Pilgub Jambi hari ini, Jumat (11/13/2020).

Ini dibenarkan komisioner KPU Merangin, Hairul Ihwan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Keunikan Pilkada Jambi 2020

Bacaan Lainnya

“Ya, Itu jadwal sementara yang kami rekap berdasarkan rencana yang disampaikan PPK. Jadwal bisa berubah tergantung kesiapan kawan-kawan PPK. Jadwal pleno tingkat kecamatan itu dari tanggal 10 sampai 14 Desember 2020,” katanya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Video Detik-detik Pelaku Penikaman Orang Tua Kandung di Muaro Jambi Ditangkap

Hairul mengatakan pihaknya selalu menegaskan agar PPK melaksanakan tugas sesuatu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai penyelenggara.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Langgar Aturan Kampanye, Cagub Ini Terancam Ditahan Polisi

“Kita selalu sampaikan intinya kito melaksanakan tugas sesuai Tupoksi kito, hasil disesuaikan dengan hasil TPS, kecuali ada kesalahan seperti ada salah tulis ada salah rekap antara jumlah laki-laki dan perempuan itu dilakukan perbaikan di pleno PPK,” sebutnya.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pria di Muaro Jambi Tikam Orang Tua Sendiri, Ibu Tewas Menggenaskan

Sementara itu ketua Bawaslu Merangin, Albert Trisman menegaskan bahwa pihaknya melakukan pengawasan melekat dari awal hingga pleno rekapitulasi dilakukan.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Wali Kota Jambi Diapresiasi Berhasil Bertindak Netral dalam Pilgub

Dia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang coba-coba merubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan atau hasil penghitungan suara sanksi pidana yang menunggu.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Fadhil-Bakhtiar: Kemenangan Ini Milik Masyarakat Batanghari

“Kami lakukan pengawasan melekat. Dan kami ingatkan jangan coba-coba untuk merubah, merusak, menghilangkan hasil pemungutan dan atau hasil penghitungan suara sanksi pidana yang menunggu,” tegasnya. (*)

Pos terkait