Jambi – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah siap melakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap satu terkait kasus tindak pidana korupsi PT Antam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: PT Antam ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.