Jambiseru.com – Buntut kasus penggelembungan suara di Kota Sungai Penuh, tepatnya di Kecamatan Koto Baru, 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru diberhentikan tetap. Hal ini diketahui dari pengumuman KPU Kota Sungai Penuh dengan nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 tentang pemberhentian tetap anggota PPK Koto Baru atas dugaan pelanggaran kode etik, kode Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: PPK Koto Baru Diberhentikan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.