JAMBISERU.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mempersilakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan kasasi lagi ke Mahkamah Agung (MA), tetapi juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. BACA JUGA : KPU Siapkan Jawaban Gugatan Sengketa Pemilu Legislatif “Kita sama-sama ketahui MK telah menyidangkan dan memutuskan, putusan Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: KPU: Bagi Kami Sudah Selesai
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.