Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Polisi Larang Massa Demo di Depan MK

Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/6/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]
Polisi berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (11/6/2019). [Antara/Rivan Awal Lingga]

JAMBISERU.COM – Polisi melarang sejumlah massa melakukan aksi menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

BACA JUGACuaca Dingin, Zaskia Gotik Gagal Pakai Rok Mini di Eropa

Kadiv Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan aki tersebut bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.

Bacaan Lainnya

Argo menerangkan, berdasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, menjelaskan warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk; menghormati hak-hak orang lain.

“Bahwa aksi di Jalan protokol depan MK oleh pihak manapun dilarang karena melanggar UU Nomor 9 Tahun 98,” kata Argo kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).

Argo mengungkapkan, jika berkaca dari pengalaman aksi massa yang digelar 21-22 Mei di depan Gedung Bawaslu sempat terjadi kerusuhan meski dikatakan aksi menolak hasil Pilpres 2019 tersebut merupakan aksi damai.

Untuk itu Argo pun meminta pihak yang bersangkutan jika ingin melakukan kegiatan halal bihalal bisa di tempat yang lebih pantas.

“Diskresi kepolisian disalah gunakan. Silahkan halal bihalal dilaksanakan ditempat yang lebih pantas seperti di gedung atau dirumah masing-masing,” tegasnya.

Lebih lanjut, Argo meminta semua pihak menghormati aturan tersebut dan menerima apapun hasil gugatan Pilpres 2019 yang akan disamapiakn MK. Sehingga, Majelis Hakim MK pun bisa memutuskan perkara PHPU Pilpres 2019 tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Biarkan hakim MK bekerja tanpa tekanan karena semua persidangannya sudah dicover banyak media secara langsung dan hasil keputusan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Untuk diketahui, sidang PHPU Pilpres 2019 telah selesai. Selanjutnya, Majelis Hakim MK akan melakukan Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 24 hingga 28 Juni 2019.

Sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2019 itu sendiri dijadwalkan akan digelar pada 28 Juni mendatang.

Berkenaan dengan itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) dikabarkan akan menggelar aksi pads 24 hingga 28 Juni 2019 jelang sidang putusan PHPU Pilpres 2019. Aksi bertajuk halal bihalal akbar 212 itu disebut-sebut diinisiasi oleh Amien Rais.

Sebelumnya Juru Bicara PA 212, Novel Bamukmin menerangkan bahwa nantinya ada sekitar 100 ribu orang yang ikut meramaikan aksi massa tersebut. Novel mengatakan kalau aksi massa itu berawal dari ajakan Amien Rais yang ingin mengadakan aksi damai mengawal jalannya sidang MK.

BACA JUGA29 Perempuan Indonesia Korban Nikah Pesanan Lelaki China, Dijadikan Budak

“Penasehat PA 212 Bapak Amin Rais yang juga dari awal sidang MK mengajak aksi super damai,” kata Novel. (ndy)

Pos terkait