Ratusan KPPS Meninggal, Ombudsman Temukan Maladministrasi KPU

Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Jambi Seru – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Hal ini menyusul banyaknya petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) yang meninggal saat bertugas.

BACA JUGAKlaim Tak Kerahkan Massa, Ketua Seknas Prabowo Akan Hadir di Aksi…

Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meiliala mengatakan maladministrasi dilakukan oleh KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan, sampai pemerintah dan DPR.

Bacaan Lainnya

“Kami menyimpulkan indikasi maladministrasi terjadi,” ujar Adrianus Meliala dalam pemaparan hasil kajian singkat bertajuk ‘Memahami Kematian Petugas Pemilu 2019: Perspektif Pelayanan Publik’ di kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Tak hanya itu, Adrianus menemukan maladministrasi dalam kasus kematian ratusan KPPS, karena karena penyelanggara Pemilu fokus pada proses penyelesaian pemungutan dan penghitungan suara. Dengan kata lain kata Adrianus, lebih memperhatikan faktor masyarakat pemilih sebagai penerima layanan.

“Sebaliknya sedikit sekali hal yang dilakukan dalam aspek keselamatan kerja dan kesehatan petugas Pemilu sebagai pemberi layanan. Juga tidak ada petugas, unit kerja apalagi pimpinan dengan perspektif kesehatan di KPU dan juga Bawaslu,” kata dia.

Ombudsman kata Adrianus menilai respon KPU, Bawaslu ataupun Kementerian Kesehatan diduga kurang atau tidak ada reaksi cepat untuk mencegah jangan sampai jatuh korban yang lebih banyak

“Perhatian kepada petugas Pemilu yang sakit belum maksimal,” ucap dia.

Kemudian, Ombudsman juga menemukan indikasi kuat DPR dan pemerintah selaku perancang Undang-undang Pemilu yang menyebabkan terjadinya maladministrasi.

“Mengingat DPR dan pemerintah merancang dan mengesahkan undang-undang yang terlalu teknis, diselesaikan secara berlarut dan ternyata tidak dijalankan publik,” tutur dia.

Lanjut Adrianus, Ombudsman juga menemukan indikasi kuat pemerintah melakukan maladministrasi khususnya terkait pendanaam Pemilu.

“Yang menjadikan petugas Pemilu adhoc bekerja dengan pendekatakan kesukarelaan, tidak menyadari resiko kesehatan dan tidak memperoleh kompensasi yang cukup,” tandasnya

Ombudsman melakukan kajian singkat (Rapid Assesment) terkait banyaknya petugas pemilu yang meninggal saat atau Pemilu 2019. Kajian dilakukan selama satu pekan dengan metode wawancara terhadap pihak KPU, Bawaslu, Kemenkes IDI, petugas KPPS dan keluarga petugas yang meninggal. Kajian tersebut dilakukan di lima belas daerah dan disampaikan kepada perwakilan KPU RI, Bawaslu RI, IDI dan Kemenkes, Senin (20/5/2019).

Untuk diketahui, tercatat 486 orang petugas KPPS, 97 pengawas Pemilu, dan 25 anggota kepolisian meninggal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Sementara yang sakit berjumlah 4849 orang. Penyebabnya adalah kelelahan akibat tekanan pekerjaan selama beberapa hari guna menyelesaikan pekerjaa secara tepat waktu, istirahat yang terbatas.

BACA JUGA : Tanah Kampung Juga Lirik Dipo, Dinilai Lebih Menguntungkan untuk Kota Sungaipenuh

Data Kemenkes memperlihatkan bahwa KPPS yang meninggal karena kelelahan memiliki riwayat sakit yang memungkinkan kematian tiba-tiba yakni penyakit jantung, gula dan tekanan darah tinggi. (ndy)

Pos terkait