12 Oknum Pol PP Diduga Terlibat Pembobolan Bank Hingga Rp 32 Miliar

Kasat Pol PP DKI Jakarta
Kasat Pol PP DKI Jakarta

12 Oknum Pol PP Diduga Terlibat Pembobolan Bank Hingga Rp 32 Miliar

JAMBISERU.COM – Aksi tak terpuji dilakukan salah seorang oknum anggota Satpol PP hingga menimbulkan kerugian hingga Rp 32 miliar di bank daerah. Aksi itu disebut telah dilakukan sejak Mei 2019.

Laman Suara.com (media partner Jambiseru.com) melaporkan, seorang oknum anggota Satpol PP DKI Jakarta menerima surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus transaksi tidak wajar pada Bank DKI.

Bacaan Lainnya

Petugas yang disebutkan dalam informasi tersebut berinisial MO, merupakan petugas Satpol PP yang ada di Jakarta Barat. Diduga, MO melakukan aksi tersebut tidak seorang diri, namun bersama dengan beberapa rekannya yang lain.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum juga memberikan pernyataannya terkait kasus ini.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, berdasarkan pengakuan dari oknum anggotanya yang diduga membobol Bank DKI, bahwa mereka sudah melakukan tindakannya sejak Mei, hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp32 miliar.

BACA JUGA : Positif Narkoba, Oknum ASN Kejaksaan Muaro Jambi Dikenakan Wajib lapor

“Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus,” kata Arifin, Senin (18/11/2019).

Kendati demikian, Arifin mengatakan tindakan yang dilakukan oleh 12 oknum petugas Satpol PP di Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur ini bukanlah terkait dengan pencucian uang atau tindak pidana korupsi.

“Mereka itu tidak ada pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang di ATM Bersama tapi saldo (di Bank DKI) tidak berkurang. Namun kenapa pihak yang sana juga baru hebohnya sekarang. Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa,” kata Arifin.

Ke-12 orang oknum tersebut, kata Arifin, saat ini sudah dinonaktifkan terhitung hari Senin ini. Beberapa orang di antaranya, lanjut Arifin, memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut pada Bank DKI.

“Jadi beberapa orang sudah selesai urusannya. Nah, tinggal beberapa orang lagi. Masih usaha untuk mengembalikan uangnya, mungkin tidak bisa karena satu dan lain hal,” ucapnya.

Meski ada usaha untuk mengembalikan uang tersebut, Arifin menjelaskan, proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya menjadi ranah pihak berwajib apakah melanjutkan pemeriksaan atau tidak.

“Makanya saya katakan kita tunggu hasil penyelidikan di Polda, agar bisa menentukan langkah selanjutnya. Kalau terbukti bersalah ada unsur niat tidak baik, kami siapkan sanksi tegas berupa pemecatan,” ujarnya.

BACA JUGA : Sidang Kelompok SMB: Muslim Bawa Pedang, Deli Bawa Golok

Atas kejadian ini, Arifin mengimbau pada jajarannya agar menghindari cara-cara tidak baik dan tidak halal untuk menambah penghasilannya.

“Saya katakan pada jajaran saya untuk mensyukuri berapa pun penghasilan yang didapat, berapa pun itulah yang menjadi hak kita. Hindari cara-cara yang tidak baik, tidak halal. Kalau ada kerusakan harusnya melaporkan. Iya, harus seperti itu,” tutur Arifin.(*)

Pos terkait