Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Kembali Lengkapi Berkas Gugatan Pemilu ke MK

Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Umay Saleh)

Jambi Seru – Tim Hukum Pasangan Capres – Cawapres Nomor Urut 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno kembali mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Senin (11/6/2019). Mereka datang dalam rangka melengkapi berkas bukti gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

BACA JUGA : Tim Hukum 02 Diminta Baca UU BUMN dan Pemilu Sebelum Usik…

Anggota Tim Hukum Pasangan Capres – Cawapres Nomor Urut 02 Denny Indrayana mengatakan berkas bukti yang dibawanya untuk melengkapi bukti yang telah diserahkan oleh Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto pada Senin (10/6) kemarin.

Bacaan Lainnya
“Jadi Alhamdulillah, kami melengkapi berkas sesuai hak konstitusional pemohon yang diatur negara dalam Undang-Undang MK dan Undang-Undang Pemilu,” kata Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), selasa (11/6/2019).

Kendati begitu, Denny enggan menjabarkan bukti tambahan apa saja yang telah diserahkannya ke MK untuk menguatkan gugatannya itu. Menurutnya, berdasar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 10 segala bukti dan argumentasi akan diunggah oleh MK setelah terregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK).

“Jadi apa buktinya, apa dalilnya, sebentar lagi temen-temen akan dapatkan, ditunggu saja,” ujarnya.

“Apa buktinya, berapa buktinya, apa aja buktinya, izinkan nanti temen-temen setalah diumumkan. Saya enggak mau duluin MK,” imbuhnya.

Untuk diketahui pada Senin (10/6/2019) kemarin Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto telah mengajukan perbaikan berkas terkait permohonan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke MK.

Saat menyerahkan berkas permohonan perbaikan, pihaknya juga menyertakan bukti foto laman BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Dari laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, terdapat bukti Ma’ruf Amin masih menduduki jabatan di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah saat mencalonkan sebagai cawapres.

BACA JUGAPemkab Batanghari Lantik Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, Fungsional Guru dan…

“Nah, menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden, dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p,” kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). (ndy)

Pos terkait