Hina Almarhum Mbah Moen, Fulvian Terancam Penjara 6 Tahun

[Facebook]
[Facebook]

JAMBISERU.COM – Fulvian Daffa, warga Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal dijerat memakai pasal berlapis, setelah ditangkap atas tuduhan melakukan ujaran kebencian, persisnya penghinaan terhadap almarhum kiai sepuh Nahdlatul Ulama Maimun Zubair atau Mbah Moen.

BACA JUGA : Viral! Video Warga Tebo Tangkap Seekor Buaya

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Ajun Komisaris Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, Fulvian sudah diperiksa sejak Jumat (9/8/2019) malam.

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, Fulvian juga mengakui akun Facebook yang mengunggah kalimat hinaan terhadap mendiang Mbah Moen adalah miliknya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 156 KUHP dan UU ITE Nomor 19 tahun 2018 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Kami akan memfokuskan pada konten ujarannya yang bernada kebencian dan provokatif,” kata Komang, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru,com), Sabtu (10/8/2019).

Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin mengakui menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.

Meskipun pelaku atau terlapor sempat meminta maaf, tabayun disertai pernyataan tertulis, pihaknya tidak akan mencabut laporan.

“Karena dia jelas melanggar aturan UU ITE kami meminta polisi menyelesaikan sesuai prosedur hukum berlaku. Kami khawatirkan tidak ada efek jera atau akan melakukan perbuatan serupa dikemudian hari, atau oleh kelompok lain,” kata Junaedi.

Sebelumnya diberitakan, pemilik akun Facebook @fulvian.daffa.3 dilaporkan ke aparat kepolisian setelah dikecam warga, karena mengunggah pernyataan turut berduka cita tapi justru dinilai menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama Maimun Zubair alias Mbah Moen.

Berikut tulisan duka cita akun tersebut yang dinilai menghina Mbah Moen:

“Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kematian si Mumun Zibair. Alhamdulillah populasi NU berkurang, saya orang Muhammadiyah, tak ada gunanya saya berduka atas kematian orang NU.”

Sekelompok warga yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkan pemilik akun Facebook tersebut kepada Polres Malang.

”Surat laporan tertanggal 9 Agustus 2019 itu ditandatangani Ketua GP Ansor Kota Malang Nur Junaedi Amin, Komandan Satkorcab Banser Sarbini, Ketua Barisan Gus Dur Dimas Lokajaya, dan Ketua Aswaja Malang Raya Isa La Tansaa,” kata Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Asfuri, Sabtu (10/8/2019).

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Malang Kota Ipda Ni Made Seruni Marhaeni membenarkan adanya laporan tersebut.

Kekinian, pihak terlapor sudah dibawa ke markas untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Malang Kota.

BACA JUGA : Malam Takbiran Idul Adha, Gempa M 5,1 Guncang Bantul Yogyakarta

“Benar. Terlapor sudah kami proses,” ujarnya singkat. (ndy)

Pos terkait