MA Tolak PK Baiq Nuril, Koalisi Masyarakat Sipi Desak Jokowi Beri Amnesti

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (Ist)
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB. (Ist)

JAMBISERU.COM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril mendesak Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti atau penghapusan hukuman kepada Baiq Nuril. Mereka kecewa dengan penolakan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan Baiq Nuril ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA : Nestapa Baiq Nuril, Sudah Dilecehkan Lalu Masuk Penjara

Peneliti for Criminal Justice Reform (ICJR) Genoveva menilai penolakan perkara PK Baiq Nuril oleh MA mempersulit upaya untuk mendorong korban kekerasan wikwikual untuk berani menyuarakan kasus kekerasan yang dialaminya. Untuk itu, kata Genoveva langkah selanjutnya yang bisa ditempuh adalah meminta Jokowi untuk segera memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Bacaan Lainnya

“Langkah advokasi ke depan yang kami minta adalah Presiden Jokowi segera memberikan amnesti kepada Ibu Nuril,” kata Genoveva, di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Genoveva meuturkan, sebelumnya ia telah menyerahkan petisi kepada Kantor Staf Presiden (KSP) yang berisi desakan kepada Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Namun, ketika itu Jokowi menjanjikan akan memberikan grasi. Sedangkan, berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi disebutkan bahwa grasi hanya berlaku bagi seseorang yang dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau lebih.

“Akhirnya waktu itu, teman-teman dari penasehat hukum mengajukan PK yang kemudian baru kita ketahui hari ini ditolak (MA),” ujarnya.

Genoveva menilai amnesti dari Jokowi merupakan harapan terakhir bagi Baiq Nuril agar dirinya tidak dipenjara dan harus terpisahkan dari keluarganya atas keberaniannya untuk melawan pelaku kekerasan wikwikual yang dialaminya.

Koalisi Masyarakat Sipil #SaveIbuNuril kemudian meminta DPR RI untuk berani mendesak Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

“DPR harus berani untuk mendorong Presiden Jokowi memberikan amnesti. Karena memang tidak ada jalan lain sekarang,” tegasnya.

Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat, di antaranya media sosial dan juga mencetuskan berbagai demonstrasi membela Baiq Nuril, yang dinilai sedang membela martabatnya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.

Baiq Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan asusila sang atasan.

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Baiq Nuril tengah diperbaiki rekannya. Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau.

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

BACA JUGA : Harus Cepat Ditangani, Jangan Salah Kenali Gejala Serangan Jantung

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE. (ndy)

Pos terkait