Jual Sabu, Oknum Honorer Dinas Tata Kota Merangin Diciduk Polisi

oknum honorer
Pelaku di Mapolres Merangin. (Penajambi.com)

JAMBISERU.COM, Merangin – Tim Macan Satres Narkoba Polres Merangin bekuk dua tersangka penyalah guna narkotika berjenis narkotika. Salah satu tersangka adalah pegawai honorer di Dinas Tata Kota Merangin.

BACA JUGA: Minta Rp 10 Juta, Mahasiswa Pemeras Foto Vulgar Diringkus

Tersangka tersebut yakni Muhammad Ikli Agustian alias Akli (25) yang diketahui sebagai pegawai honorer di Dinas Tata Kota Merangin dan Kemas Muhammad Hamim warga RT 08/02 Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

Penangkapan tersebut bermula saat anggota Satres Narkoba Polres Merangin (Tim Macan) mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tersangka Hamim sering membeli dan menggunakan narkotika jenis narkotika.

Berbekal Informasi, tersebut Tim Macan yang dipimpin Brigadir Antoni kemudian melakukan penyelidikan, hingga pada hari Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 13.00 wib tim opsnal melakukan penggerebekan disebuah rumah yang diketahui dihuni oleh Hamim.

Hamim yang sedang menggunakan narkotika akhirnya tak berkutik saat petugas melakukan penggerebekan tersebut.

Setelah Hamim dibekuk, di tempat terpisah, tepatnya di Kelurahan Pematang Kandis, sekira pukul 14.30 wib. Akli sang pengedar juga tertangkap.

Kapolres Merangin, Melalui Kasat Narkoba Iptu Ismail membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan dua orang penyalah guna Narkotika.

“Dua tersangka telah kita amankan di Polres Merangin dan salah satunya merupakan tenaga Honorer di salah satu OPD di Merangin,” ujar Kasat dilansir Penajambi.com–media partner Jambiseru.com.

BACA JUGA: Bandar Sabu di Tebo Tak Bekutik saat Diciduk Polisi

Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan dari dua tersangka itu yakni satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu bruto 0,21 gram, satu perangkat alat hisap sabu, satu buah pirek kaca, satu buah potongan kertas timah rokok, satu unit handphone warna putih. Serta satu unit handphone merek xiaomi warna putih dan uang Rp 50.000. (put)

Pos terkait