Opini: Ingin Buka Puasa di Luar? Kenali Dulu Pajak Restoran yang Harus Anda Bayar

Wahyuni Dwiyanti
Wahyuni Dwiyanti

Oleh: Wahyuni Dwiyanti

Jambi Seru – Pada bulan puasa saat ini pasti banyak yang mempunyai agenda buka puasa. Dari buka puasa bersama alumni TK, SD, SMP, SMA, komunitas dan lain-lainnya dan sering dijadikan wadah sebagai reuni.

Bagi yang memiliki jadwal padat, buka puasa seperti ini wajib tahu soal pengenaan pajak restoran agar kita jelas seberapa besar pengeluaran yang akan dikeluarkan. Jika Anda termasuk orang yang sering makan di restoran, pasti sudah tidak asing dengan biaya tambahan atau pajak yang tertera dalam struk pembelian.

Bacaan Lainnya

Kebanyakan orang mengenali pajak restoran sebagai PPN karena tarif yang dikenakan besarnya 10% dari total transaksi. Namun, ternyata anggapan tersebut keliru. Bagaimana cara mengetahui besar pajak yang akan kita bayar dan bagaimana menghitungnya?

Sebelum itu mari kita ketahui apa itu pajak restoran.

Pajak restoran merupakan salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, bar, jasa boga, katering, dan sejenisnya.

Ketika makan di restoran, Anda tidak hanya dikenakan pajak restoran, melainkan ada biaya lain yakni biaya pelayanan (service charge). Umumnya, tarif service di restoran sebesar 5%. Namun, sebenarnya tarif biaya pelayanan atau service setiap restoran berbeda-beda. Maksimum pengenaan tarif service adalah 10%. Pengenaan tarif service ini dipungut sebelum pungutan pajak restoran.

Maka, jangan heran jika Anda makan di restoran, tercantum biaya service dan Pajak Restoran pada struk.

Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Nah, persentase tarif pajak restoran inilah yang membuat banyak orang mengira pajak yang dikenakan ketika membeli makanan/minuman di sebuah restoran dikategorikan sebagai PPN.
Padahal, pajak restoran berbeda dengan PPN. Jika PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak restoran justru dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Dahulu, pajak restoran disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1).

Objek dan Subjek Pajak Restoran.
Objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh rumah makan, kafetaria, dan semacamnya. Biasanya, pelayanan yang disediakan meliputi pelayanan penjualan makanan/minuman yang dibeli atau dikonsumsi oleh pembeli. Baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang atau dimakan di tempat lain.

Selain itu, ada juga yang tidak termasuk dalam objek pajak, yakni pelayanan yang disediakan restoran yang pengelolaannya tergabung atau menjadi satu manajemennya dengan sebuah hotel. Selain itu, pelayanan yang disediakan oleh suatu restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 200.000.000/tahun.

Sedangkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi maupun badan yang membeli makanan atau minuman dari suatu restoran atau tempat makan yang dikunjungi.

Biaya/Tarif Pelayanan (Service Charge)
Tarif service charge biasanya tidak melebihi Pajak Restoran. Jadi, rata-rata pengenaan service charge sebesar 5%. Hal yang sama juga diterapkan pada pajak perhotelan. Akan tetapi, biasanya service charge hotel lebih tinggi dari restoran, yakni 10%. Hal ini tergantung kebijakan dari tempat makan atau restoran yang terkait.

Pada dasarnya, biaya pelayanan atau service charge merupakan salah satu dasar dari pengenaan Pajak Daerah. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi Jambi No.6 tahun 2011 tentang pajak daerah yang memiliki Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir dan sebagainya.

Pengenaan service charge disesuaikan dengan kebijakan pihak restoran, apakah ingin dikenakan atau tidak. Oleh karena itu, Anda mungkin seringkali melihat ada beberapa restoran yang memungut service charge dan ada juga yang tidak. Bila pelayanan di suatu restoran dikenakan service charge, maka tagihan service charge biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan belanjaan Anda, sebelum dikenakan pajak restoran.

Lalu bagaimana cara menghitung besarnya pajak makanan yang kita beli?

1. Hanya menyertakan pajak restoran.
Si A memesan satu paket nasi ayam bakar seharga Rp.35.000 dan satu takjil seharga Rp.5000

Jumlah pembayaran yang diterima sesuai bill/dokumen lain (DPP) = Rp40.000

Tarif Pajak = 10 %

Pajak Restoran = Rp 40.000 X 10 % = Rp 4.000

jadi, harga yang harus kita bayarkan termasuk pajak adalah Rp 44.000

2. Menyertakan pajak restoran serta service charge.
Membebankan biaya Service and Charge + pajak Pajak Restoran
Harga Menu: Rp 100.000
Pajak Restoran: 10% X Rp100.000 = Rp.10.000
Total: Rp. 110.000
Biaya Service and Charge: 5 % x Rp.110.000 = Rp 5.500
Sub TOTAL: Rp 110.000 + Rp 5.500 = Rp 115.500

3. Membebankan biaya Service and Charge bersamaan dengan Pajak Restoran.
Harga Menu: Rp 100.000
Pajak Restoran: 10% X Rp 100.000 = Rp 10.000
Service and Charge: 5% X Rp 100.000 = Rp 5.000
Sub Total: Rp 100.000 + Rp 10.000 + Rp 5.000 = Rp 115.000

Nah begitulah contoh bagaimana cara menghitung pajak restoran serta pajak restoran dan service charge yang telah kita pesan agar mempermudah penghitungan sebelum pembayaran bill/struk makanan di kasir.

Masyarakat perlu mengetahui terutama kaum milenial, bahwa pajak restoran itu wajib dibayar apabila memesan, dan besar biaya pajak setiap restoran berbeda ditentukan oleh masing-masing restoran dan ada juga yang memungut service charge sebagai tambahan. Besarnya pajak restoran maksimum 10% dan pemungutan service charge di restoran sebesar 5%.

Dan agar ke depannya masyarakat juga tahu tentang informasi pengenaan pajak restoran dan lebih bijak lagi dalam mengolah keuangan.(*)

Penulis adalah mahasiswi fakultas hukum Universitas Jambi

Pos terkait