pelaksanaan program Dumisake yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi, akan dilakukan melalui mekanisme bantuan keuangan pada pemerintah kabupaten/kota/desa dengan besaran 100 juta rupiah per desa/ kelurahan atau secara keseluruhan berjumlah 156,2 miliar rupiah.
Adapun komponen yang dibiayai melalui bantuan keuangan ini adalah bantuan operasional lembaga adat desa/kelurahan honorarium imam masjid, marbot, pegawai syara’ dan guru mengaji/ TPA, bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya insentif pengelola dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi serta pembangunan infrastruktur pedesaan.
Sayapun mengerti. Begitu pentingnya program Dumisake sehingga kehadiran Al haris didepan DPRD Provinsi Jambi adalah wujud dari pemenuhan janjinya selama masa kampanye. (*)
Penulis adalah Advokat tinggal di Jambi
Baca juga : Bupati Merangin Letakkan Batu Pertama Pembangunan Ponpes Al Hadrami













