Opini Wiandha Az-Zahra : Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi

penulis (wiandha az zahra) ialah mahasiswa s1 prodi ilmu hukum universitas jambi
Penulis (Wiandha Az-Zahra) ialah Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Universitas Jambi

Oleh : Wiandha Az-Zahra *

Dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 angka 64 Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Retribusi ini memiliki 3 jenis yaitu (1) Jasa Umum, (2) Jasa Usaha, (3) Perizinan Tertentu.

Dalam hal ini saya akan membahas tentang retribusi Jasa Umum yaitu pelayanan kesehatan di Kota Jambi dengan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Bacaan Lainnya

Pasal 3 ”Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas setiap Jasa Pelayanan Kesehatan.” Pasal 4 “(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. (2) Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.” Dan Pasal 5 “(1) Subjek Retribusi pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan. (2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.”

Contoh kasus dari pelayanan kesehatan pada RSUD Raden Mattaher Kota Jambi dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2010 menjelaskan Pada tahun 2008, jumlah kunjungan rawat jalan awalnya berjumlah 150.376,kini sejak tahun 2011 jumlah kunjungan rawat jalan mengalami penurunan yang berjumlah menjadi 119.597. Penurunan ini diakibatkan karena efektif penggunaan tempat tidur di RSUD Raden Mattaher berkurang akibat pembangunan gedung kelas III, sehingga pasien yang berobat jalan menurun. Hal ini sesuai dengan keinginan rumah sakit yaitu rumah sakit sebagai rumah sakit rujukan, dan bukan Puskesmas Besar.

Dilihat dari Bed Occupation Rate (BOR) yaitu prosentase penggunaan tempattidur sebanyak 82.7 (Standar Nasional 80-85%) dan Length of Stay (LOS) yaitu ratarata lama pasien dirawat, pada tahun 2011 sebesar 4,7 hari (Standar Nasional 3 – 5 hari) menggambarkan tingkat pelayanan rawat inap baik. Kemudian juga diikuti dengan keingianan pasien untuk dirawat di kelas I ke atas. Hal ini menggambarkan ingkat kemampuan pasien untuk membayar biaya perawatan pada kelas yang lebih tinggi. Dengan adanya kondisi seperti ini mengakibatkan tempat tidur kelas II dan III hanya transit, menunggu adanya tempat tidur kelas I ke atas yang kosong, kecuali pasien Jamkesmas.

Di dalam mewujudkan sasaran strategis yang ditetapkan perlu memperhatikan lingkungan kerja karena dapat memberikan pengaruh positif terhadap pelaksanaan pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi. Lingkungan kerja diciptakan agar tetap berada dalam keadaan yang kondusif. RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi merupakan rumah sakit rujukan tertinggi di Provinsi Jambi dan telah menjadi Badan Layanan Umum, sarana dan fasilitas penunjang operasional dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat belum memenuhi standar kesehatan, tugas fungsional yang ada baik tenaga medis dan non medis belum memenuhi formasi kebutuhan yang diharapkan, ) penerapan SPM dan prosedur tetap (SPO) belum dapat dilaksanakan secara maksimal, tingkat produktivitas dan kesadaran PNS dalam mengemban tugas,berkreasi danberinovasi rata-rata belum maksimal.

Dalam hal ini masyarakat mengharapkan RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi dapat memperbaiki dan mengembangkan RSUD dengan :

(1) Transparasi dan komunikasi efektif dengan ini RSUD perlu menjelaskan dengan jelas kepada masyarakat tentang tarif dan biaya pelayanan kesehatan yang dikenakan. Komunikasi yang efektif akan membantu masyarakat memahami dan menerima kebijakan retribusi.

(2) Penyesuaian tarif berdasaran kemampuan masyarakat RSUD dapat mempertimbangkan kebijakan tarif yang bersifat progresif atau diferensiasi, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Ini dapat mencakup tarif yang lebih rendah atau program bantuan bagi mereka yang kurang mampu.

(3) Pemberdayaan Masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait retribusi dapat meningkatkan rasa memiliki dan meminimalkan ketidakpuasan. Forum konsultasi publik atau mekanisme partisipasi dapat digunakan untuk mendengarkan masukan dan keprihatinan masyarakat.

(4) Peningkatan kualitas pelayanan, memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan memiliki standar kualitas yang tinggi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan dapat mencakup pelatihan staf, perawatan pasien yang lebih baik, dan kebersihan fasilitas.

(5) Evaluasi dan peningkatan berkelanjutan, SUD perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan retribusi yang diimplementasikan. Hasil evaluasi dapat digunakan untuk melakukan penyesuaian kebijakan atau meningkatkan efektivitas implementasi. (*)

* Penulis (Wiandha Az-Zahra) ialah Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum Universitas Jambi

Catatan Redaksi : Silakan kirim opini Anda ke email jambiserucom@gmail.com atau ke nomor HP/WA +62 852-6759-9009. Setiap opini yang tayang di jambiseru.com berhak mendapat honor Rp 100.000,-.

Syarat syarat opini tayang di Jambiseru.com :

1. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

2. Tidak menganut unsur yang melanggar aturan hukum.

3. Menyertakan foto diri dan biodata singkat.

4. Mengirim nomor rekening pribadi (diutamakan Bank BCA).

5. Lolos plagiarism checker dengan keunikan minimal 70 persen.

6. Mengikuti instagram Jambiseru.com di link berikut ini https://www.instagram.com/jambiseru dan follow fanspage facebook jambiseru.com di link https://www.facebook.com/jambiserucom

7. Kirim kirim opini Anda ke email jambiserucom@gmail.com atau ke nomor HP/WA +62 852-6759-9009

Selamat berkarya

Redaksi

Pos terkait