Dengan demikian, maka terhadap argumentasi yang disampaikan dilengkapi dengan pertimbangan (menurut kamus Bahasa Indonesia) dan untuk kepentingan public atau didalam membela diri (pengecualian diatur didalam Pasal 310 ayat 3 KUH) maka menjadi jernih makna “kritik”.
Dengan pisau analisis inilah maka kita mudah menentukan apakah argumentasi yang disampaikan mempunyai pertimbangan dan untuk kepentingan public/membela diri atau tidak.
Diluar dari kategori maka dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana “menghina (pencemaran nama baik)”. Ketentuan yang diatur didalam pasal 310 KUHP.
Dengan pisau analisis itulah maka kita dapat memperhatikan berbagai kasus-kasus yang disodorkan oleh berbagai pihak sebagai padanan seruan Jokowi “minta dikritik”.
Lihatlah. Apakah yang disampaikan merupakan kritikan atau menghina? (*)
Advokat. Tinggal di Jambi