Didalam Pasal 310 ayat (3) KUHP tegas dinyatakan, tidak termasuk disebut penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.
Saya menggunakan istilah “penghinaan” sebagai terjemahan bebas dari “pencemaran”. Istilah “pencemaran” yang didalam pasal 310 KUHP sering juga diartikan sebagai “pencemaran nama baik”.
Dengan merujuk definisi istilah didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dipadankan didalam pasal 310 ayat (3) KUHP maka kategori kritik tidak dapat diproses hukum.
Lalu mengapa begitu banyak kasus-kasus yang kemudian sering disebut sebagai “kritik” kemudian diproses hukum.
Sudah saatnya kita harus mempunyai filter apakah pernyataan dikeluarkan dikategorikan sebagai “kritik” atau bukan.
Memperhatikan pasal 310 KUHP, diluar dari “kritik” untuk kepentingan umum atau membela diri maka dapat dikategorikan sebagai “menghina (pencemaran nama baik)”. Sehingga dapat dikategorikan sebagai pasal yang dapat menjerat siapapun yang dapat menghina nama baik seseorang.
Dalam praktek peradilan, untuk menentukan “nama baik” seseorang adalah langsung mengancam kehormatan diri seseorang. Sehingga yang dilarang menurut KUHP adalah “menyerang kehormatan” seseorang.
Ukuran “kehormatan” seseorang juga sering diuraikan didalam berbagai pertimbangan Hakim. Sebagai contoh menyerang “kepribadian” ataupun diri seseorang yang dijadikan serangan.
Dengan uraian yang telah disampaikan baik dilihat didalam definisi istilah didalam kamus Bahasa Indonesia, norma pasal 310 KUHP dan berbagai putusan hakim (yurisprudensi), maka untuk membuktikan “menyerang kehormatan” begitu ketat. Sehingga tidak setiap laporan yang disangkutpautkan dengan pasal 310 KUHP dapat terbukti dimuka persidangan.