Catatan Anang Iskandar: MA Melanggar UU Narkotika Dalam Membuat Beleidsregel

Catatan Anang Iskandar: MA Melanggar UU Narkotika Dalam Membuat Beleidsregel
Catatan Anang Iskandar: MA Melanggar UU Narkotika Dalam Membuat Beleidsregel.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.comHukum Narkotika tidak sama dengan Hukum Pidana. Sumber Hukum Narkotika dari Konvensi Internasional yang mengatur narkotika sebagai obat, penanggulangannya berdasarkan pendekatan kesehatan , dan pendekatan pidana rehabilitatif ; dan hukuman bagi pelaku kejahatan narkotika bukan hukuman pidana

itu sebabnya KAMAR PIDANA MAHKAMAH AGUNG melanggar hukum bila membuat rumusan hukum narkotika atau beleidsregel dalam SEMA no 3 tahun 2015 mengacu KUHAP pasal 128 ayat 3 dan 4 bahwa Hakim memutus sesuai dakwaan dan dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus yang diatur UU no 35 tahun 2009.

Rumusan hukum dalam SEMA no 3 tahun 20015 selengkapnya sebagai berikut: Hakim memeriksa dan memutus perkara harus didasarkan kepada surat Dakwaan Penuntut Umum (pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP). Jaksa mendakwa dengan pasal 111 atau pasal 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika namun berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan , terdakwa terbukti dan jumlah nya relatif kecil ( SEMA no 4 tahun 2010) maka Hakim memutus sesuai surat dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup.

Rumusan Hukum tersebut nyata nyata tidak berdasarkan UU narkotika yang berlaku, dengan menunjuk pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP, padahal UU narkotika mengatur tentang salah dakwaan atau dakwaan tidak terbukti dan kewajiban hakim dalam memeriksa perkara penyalah guna narkotika.

Bila dakwaannya tidak terbukti, dan fakta persidangan terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri sedangkan pasal 127/1 tidak didakwakan maka hakim wajib menetapkan ybs menjalani rehabilitasi (vide pasal 127/2 dan pasal 103 UU 35/2009). Penetapan hakim tersebut sebagai hukuman bagi terdakwa agar sembuh dan pulih dan tidak mengulangi perbuatannya.

Saran agar Ketua Mahkamah Agung mencabut SEMA no 3 tahun 2010 dan membuat rumusan sesuai UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (uda)

Pos terkait