Perkosa Siswi SMA Secara Bergilir, 5 Pelaku Dihukum Mati

Ilustrasi (net)
Ilustrasi (net)

JAMBISERU.COM – Perkosa siswi SMA secara bergilir, lima pelaku yang juga menghabisi nyawa korbannya dihukum mati semua.

BACA JUGA: Sekuriti Nyamar Jadi Anak STM Demo di Gedung DPR, Dibayar Rp 40.000

Kasus bermula saat korban yang masih anak sedang berdua-duaan dengan teman lelakinya, Ahmad di Pantai Rongkang, Kwanyar pada Mei 2017. Saat itu, kedua pelajar setingkat SMA itu didatangi Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad dan Muhammad Hayyat.

Kelima orang itu menghabisi nyawa Ahmad. Setelah itu, mereka ramai-ramai memrudapaksa korban secara bergiliran. Setelah itu, nyawa korban dihabisi dengan biadab dan tak berperikemanusiaan.

Penemuan mayat itu membuat geger Bangkalan. Polisi segera mengejar para pelaku hingga satu persatu bisa ditangkap. Akhirnya masing-masing diadili dengan berkas terpisah.

Yang paling belakangan diadili adalah Sohib. “Menyatakan terdakwa Moh Sohib Bin Asmat Arto bersalah melakukan tindak pidana ‘bersama-sama melakukan pembunuhan dengan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati’. Menjatukan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” ucap majelis hakim sebagaimana dilansir Detikcom di website PN Bangkalan, Selasa (1/10/2019).

Putusan itu diketok ketua majelis Susanti Arsi Wibawani dengan anggota Putu Wahyudi dan Johan Wahyu Hidayat. Hukuman mati itu menyusul hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada empat pelaku lainnya.

Bahkan, untuk Hayat sudah sampai tingkat kasasi. Hasilnya, hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Arm dan Margono menguatkan hukuman mati kepada Hayat.

BACA JUGA: Karena Berpakaian Seksi, IM Tega Setubuhi Adik Ipar

“Menyatakan Terdakwa Mohammad Hayat alias Mad alias Hayat alias Hayat bin Hosnan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,” ujar Andi Samsan Nganro. (put)

Pos terkait