KPU Diminta Evaluasi Diri, Akibat Meningkatnya PSU Pada Pilkada

kpu tanjab barat
Ilustrasi KPU. (ist)

Jambiseru.com – Pelaksanaan pilkada serentak 2020, diwarnai dengan banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Totalnya ada 16 daerah yang diminta melaksanakan PSU.

Dengan jumlah tersebut, maka jumlah putusan yang memerintahkan PSU mengalami peningkatan dari Pilkada di tahun-tahun sebelumnya. Karena adanya peningkatan ini, KPU diminta untuk melakukan evaluasi diri.

“Di Tahun 2018, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 5 daerah sedangkan di Pilkada tahun 2020, MK memerintahkan 16 daerah yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang,” kata peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda, kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Bacaan Lainnya

Violla menilai, meningkatnya jumlah pelaksanaan PSU menunjukkan ada kecenderungan yang tidak baik dalam penyelenggaraan Pilkada. Ia mengatakan harusnya ada perbaikan dari tahun ke tahun agar PSU tak perlu terjadi.

“Seharusnya, semakin ke sini, ada perbaikan electoral yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu,” ungkap Vio.

Pemungutan suara ulang itu harus digelar di beberapa TPS di antaranya di Pilgub Jambi, Pilwalkot Banjarmasin, Pilbup Indragiri Hulu, Pilbup Labuhanbatu, Pilbup Labuhanbatu Selatan dan Pilbup Mandailing Natal. Juga di Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir, Pilbup Rokan Hulu, Pilbup Yalimo, Pilbup Teluk Wondama, Pilgub Kalsel, Pilbup Halmahera Selatan, Pilbup Morowali Utara, Pilbup Nabire dan Pilbup Boven Digoel.

“Pada dasarnya, kasus pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang lebih banyak didasarkan pada persoalan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan teknis prosedur pemungutan suara, daftar pemilih, persoalan syarat pencalonan kandidat. Artinya, Mahkamah lebih banyak mengorientasikan pemeriksaan perkara pada soal-soal teknikal dan prosedural pemilihan,” papar Vio.

Berdasarkan perbandingan setiap tahunnya, jumlah pelaksanaan PSU cenderung selalu meningkat. Namun terbanyak terjadi pada pilkada 2020. Dengan rincian, Pilkada serentak 2015 sebanyak 4 daerah, Pilkada serentak 2017 sebanyak 6 daerah, Pilkada serentak 2018 sebanyak 5 daerah, dan Pilkada 2020 sebanyak 16 daerah.

“Hal ini perlu dijadikan evaluasi bagi penyelenggara pemilu, terutama KPU, untuk lebih cermat, profesional, dan netral dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilu,” pungkas Vio. (tra)

Sumber : detik.com

Pos terkait