Jambiseru.com – Kedapatan bawa sabu dua warga Kecamatan Tabir Ulu diamankan Satresnarkoba Polres Merangin.
Informasi yang dihimpun Jambiseru.com kedua pelaku yakni Azwar (38), warga desa pulau aro dan Juanda (26), warga Desa Kapuk. Mereka diamankan pada 16 maret lalu.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menelpon pelaku dengan menyamar sebagai pembeli narkoba. Setelah itu, petugas kemudian membuntuti kedua pelaku yang juga berstatus Target Operasi (TO) dan akhirnya menangkap pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu berukuran kecil.
Ketika diinterogasi petugas keduanya mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapatkan dari Ndut.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P melalui kasubag Humas polres Merangin, Iptu Edih membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba di Merangin tersebut.
“Iya, kedua pelaku beserta barang bukti sabu dengan bruto 0,25 gram di amankan di Mapolres Merangin,” kata Edih, Jum’at (19/3/2021)
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Edo)
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bawa 75.000 Benih Lobster Tiga Penyelundup Ditangkap Polres Tanjab Timur
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Video Porno Viral di Hotel Bogor itu, Diduga Juga Dibuat di Hotel Ini