Sidang Kasus PETI Merangin, Terdakwa Ungkap Peran Ketiganya

Sidang Kasus PETI Merangin
Sidang Kasus PETI Merangin, Terdakwa Ungkap Peran Ketiganya. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Sidang keenam kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menjerat tiga warga Bungo dengan terdakwa M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38) digelar di Pengadilan Negeri Bangko secara online.

Agenda sidang kali ini ialah, mendengar keterangan semua terdakwa terkait kasus yang menjeratnya. Terdakwa Ghufron dan Benny Noven menyebutkan terdakwa M Ikhsan sebagai pemodal dan sementara peran keduanya (Ghufron dan Benny Noven) sebagai pemilik alat untuk aktivitas PETI atau ilegal maining.

“Awalnya ada yang menawarkan lokasi pada M Ikhsan, terus ketemuan di Bungo dan saya diajak ke lokasi di Nalotantan. Haji Ikhsan (Panggilan M Ikhsan – red) sebagai pemodal dan saya bersama Benny yang punya alat berat,” Ucap Ghufron saat ditanyakan hakim.

Bacaan Lainnya

Selain itu Ghufron juga mengakui melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo lebih kurang tiga Minggu dan sudah mendapat hasil dari aktivitasnya tersebut.

“Selama 3 minggu sudah ada hasil 45 garam, bagi hasil persenan,” sebut Ghufron.

Akan tetapi, Ghufron mengatakan bahwa dirinya tidak tahu kalau aktivitas pertambangannya berada di kawasan hutan produksi. “Lokasinya kami tidak tahu, apakah dikawasan hutan atau tidak, setau kami punya Amin (Disebut Jaksa buron),” imbuh Ghufron.

Senada dengan Ghufron, terdakwa Benny Noven mengatakan, bahwa perannya bersama Ghufron adalah pemilik alat yang diajak M Ikhsan kerjasama untuk melakukan aktivitas PETI di wilayah Baru Nalo.

Sementara itu M Ikhsan juga membenarkan perannya sebagai pemodal aktivitas PETI tersebut. Dia juga mengakui pada Hakim sudah ada hasil 45 gram dari aktivitas PETI tersebut.

“Awalnya saya ditawari orang kepercayaan Amin untuk nambang, saya tertarik karena hasil. Lalu mengajak Benny dan Ghufron untuk kerjasama alat Exavator,” kata M Ikhsan.

“Pembagiannya 70 persen untuk pemodal dan pemilik alat, 15 persen pemilik lahan, 5 persen operator alat berat, 6 persen pekerja dan 4 persen operasional,” timpal Ikhsan.

Namun ketiga terdakwa semakin tidak bisa berkelit saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajrin, menunjukkan barang bukti elektronik, berupa video keberadaan ketiga terdakwa tengah berada di lokasi penambangan dan direkam sendiri oleh salah satu terdakwa dengan ponselnya.

“Gunanya untuk mendukung pembuktian di persidangan terhadap pasal sangkaan terhadap terdakwa. Video itu mengambarkan terkdawa sedang berada di lokasi PETI,” Sebut Fajrin yang juga Kasi Pidum Kejari Merangin.

Fajrin juga mengatakan bahwa seminggu lagi atau tepatnya pada Kamis depan kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan saksi A de charge (Saksi yang meringankan terdakwa – red).

Untuk diketahui ketiga terdakwa dijerat pasal 89 Ayat (1) Huruf a dan b Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan.

Serta pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Untuk diketahui, potensi emas di Kabupaten Sarolangun dan Merangin cukup tinggi. PT Aneka Tambang (PT Antam) bahkan sudah bertahun-tahun mengeksplorasi dua daerah itu.

ampai sekarang, PT Antam tinggal lagi menanti izin eksploitasi keluar untuk bisa menambang emas di Sarolangun dan Merangin.

Tetapi tampaknya PT Antam harus menahan diri. Karena, entah kenapa, izin ekploitasi emas belum juga dikeluarkan pemerintah.

Padahal, jika PT Antam sudah beroperasi, diyakini akan membuka lapangan kerja cukup besar bagi masyarakat terutama masyarakat dua kabupaten tersebut.(edo)

Pos terkait