Front Persatuan Islam Tunjuk Habib Rizieq Sebagai Imam Besar

Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab. (Ist)
Front Persatuan Islam Tunjuk Habib Rizieq Sebagai Imam Besar. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Pasca pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah, seluruh pengurus FPI tidak tinggal diam. Mereka langsung membentuk dan mendeklarasikan organisasi Front Persatuan Islam.

Usai dibentuk, Front Persatuan Islam tunjuk Habib Rizieq sebagai imam besar mereka.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaFPI Dibubarkan, Front Persatuan Islam pun Terbentuk

Bacaan Lainnya

“Iya Habib Rizieq ditunjuk sebagai Imam Besar Front Persatuan Islam,” kata salah satu deklarator Front Persatuan Islam, Ichwan Tuankota saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).

Sayangnya, saat ini Habib Rizieq masih berada di dalam rutan Polda Metro Jaya. Sehingga pembentukan organisasi Front Persatuan Islam tidak bisa dihadiri imam besar mereka. Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.

Tak hanya itu, Habib Rizieq juga dijerat dengan kasus dugaan penghasutan. Ia dikenakan dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.

Usai deklraasi, Front Persatuan Islam langsung mengeluarkan pernyataan resminya. Mereka meminta kepada seluruh eks simpatisan Front Pembela Islam untuk bisa menahan diri. Mereka diminta untuk tidak melakukan segala tindakan yang dapat merugikan.

“Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,” tulis pernyataan sikap Front Persatuan Islam.

Sebelumnya Mahfud MD menjelaskan FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019 sebagai ormas karena tidak mengantongi SKT. Namun sebagai organisasi tetap berkegiatan. Nah, kegiatan itu dianggap bertentangan dengan hukum.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaMasyarakat Diminta Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru

“Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi dan sebagainya,” beber Mahfud.

Ketentuan mengenai larangan kegiatan itu diatur perundang-undangan dan putusan MK No 82 PUU/XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait