Diajak ke Kamar, Bocah 6 Tahun Dirudapaksa Pamannya Sendiri

Heboh Kakek Predator Seksual di Sumbar
Ilustrasil. (Ist)

Jambiseru.com – Sungguah malang nasib seorang bocah di Enrekang, Sulawesi Selatan ini. Ia harus menjadi korban perbuatan tidak senonoh. Setalah diajak ke kamar, bocah 6 tahun ini rudapaksa. Pelaku berinisial AG (22), adalah pamannya sendiri.

Kejadian ini terjadi di rumah kakek korban. Peristiwa ini terungkap, setelah korban mengadukan kejadian ini kepada ibunya. Ibu korban yang merasa tidak terima anaknya telah menjadi korban rudapaksa saudara tirinya, langsung mengadukan masalah ini ke Polres Enrekang.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya5 PPK Koto Baru Diberhentikan, Terkait Kasus Penggelembungan Suara

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat. Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Enrekang berhasil menangkap pelaku di kediamannya.

Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, ketika dikonfrimasi mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 11 Desember 2020 lalu. Saat kejadian, korban tengah berkunjung ke rumah kakeknya. Ketika tengah bermain sendiri, tiba-tiba pelaku datang.

Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamarnya. Tak hanya memaksa korban masuk ke kamar, pelaku juga melakukan perbuatan tindak asusila terhadap bocah ingusan tersebut.

“Jadi pelaku dia tak bisa menahan nafsunya saat melihat korban bermain sendirian sehingga nekat berbuat asusila pada korban,” katanya.

Dikatakan Kapolres, pelaku tersebut adalah paman tiri korban, pekerjaannya pelayan di salah satu warkop di Kabupaten Enrekang.

Pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya karena pernah menonton film dewasa sehingga nekat merudupaksa ponakan dari saudara tirinya sendiri.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tergoda Lihat Istri Tetangga, Residivis ini Nekat Ingin Merudapaksa

Pihak kepolisian sendiri sudah mengamankan pakaian korban yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti.

“Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tuturnya. (tra)

Sumber : Tribunnews.com

Pos terkait