E-SIM Diberlakukan Mulai Tahun 2020, Begini Kesiapan di Jambi

Perpanjang SIM dari HP
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) [www.polri.go.id]

JAMBISERU.COM, Jambi – Mulai Januari 2020, Indonesia bakal memberlakukan sistem elektronik atas Surat Izin Mengemudi (SIM), juga bagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Untuk e-SIM, bisa diisi nominal uang berjumlah maksimal Rp 2 juta, dan pengisiannya akan bekerja sama dengan pihak perbankan.

BACA JUGA: Siang Ini, Pelapor Pertama Sukmawati Bakal Diperiksa Polisi

Sedangkan cara pengecekan saldonya bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi di PlayStore. Dengan demikian, e-SIM juga bisa digunakan untuk melakukan pembayaran laiknya e-money.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari kantor berita Antara, inilah pemaparan Direktorat polisi lalu lintas (Ditlantas) Polda Jambi untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat dan mendapatkan e-SIM itu.

Kombes Pol Drs. Juni SH, Direktur Polisi Lalu Lintas Polda Jambi pada Sabtu (23/11/2019) menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan memberikan layanan bagi masyarakat dengan sistem elektronik. Hal ini juga diberlakukan pada SIM, dan langkah tadi dilakukan menyesuaikan perkembangan teknologi.

Bagi masyarakat yang akan membuat SIM atau melakukan perpanjangan, bisa mendapatkan SIM elektronik pula.

“Ini sudah berlaku dan akan terus dilakukan. Tanggal dalam SIM elektronik akan sesuai dengan tanggal pembuatan SIM. Tidak Lagi menggunakan tanggal lahir,” papar Kombes Pol Drs. Juni SH.

Ditambahkannya lagi, bahwa dengan melakukan pembuatan e-SIM diharapkan bisa mengurangi praktik pungli dan perbuatan kecurangan lainnya di lapangan. Dengan inovasi baru itu, Polri terus berinovasi demi menciptakan layanan masyarakat.

Kombes Pol Drs. Juni SH juga menandaskan, bila terjadi pelanggaran akan dikenakan tilang langsung dan dipotong melalui saldo yang tersimpan dalam SIM yang memiliki chip.

BACA JUGA: Kapal Nelayan Tenggelam Usai Disambar Petir, Empat Orang Ditemukan Tewas

“Kalau pelanggaran dilakukan lebih tiga kali, sesuai dengan delapan penyebab kecelakaan maka akan dicabut izin kepemilikan SIM-nya,” imbuh Dirlantas Polda Jambi. (put)

Pos terkait