Terima Suap dari Imam Nahrawi, Pegawai KPK Dipecat

KPK
Ilustrasi Gedung KPK. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Seorang pegawai tidak tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya dipecat. Setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat, akibat terbukti terima suap dari Imam Nahrawi.

Pegawai KPK yang dipecat tersebut merupakan pegawai di Bidang Pengamanan dalam Biro Umum.

“Hari ini Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Bacaan Lainnya

Disebutkannya, Dewas KPK telah menyatakan, pegawai yang merupakan pengawal tahanan ini terbukti melanggar kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g dan h serta Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemecatannya dilakukan, lantaran menurut Ali, Dewas menilai pegawai itu menerima suap. Suap tersebut berupa uang dan pemberian buah tangan.

“Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek,” jelas Ali.

Ali merinci adapun penerimaan uang itu senilai Rp 300 ribu. Selain itu, pegawai ini pernah meminjam uang Rp 800 ribu ke Imam Nahrawi.

“Ketiga, meminjam uang sebesar Rp 800 ribu. Keempat, menerima sejumlah uang dari salah seorang tahanan KPK sebesar Rp 300 ribu,” tegasnya.

Putusan itu juga diamini oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris bila berkaitan dengan Imam Nahrawi. Namun, menurut Syamsuddin, anggota Dewas KPK lainnya, yaitu Harjono, yang menjadi ketua majelis etiknya.

“Benar, tapi selebihnya bisa Anda tanya ke Pak Harjono,” ucap Syamsuddin secara terpisah. (tra)

Sumber : Detik.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sambut Nataru, Polres Batanghari Dirikan Posyan dan Pospam

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 3 Kasus Kerumunan Ditarik Mabes Polri, Ini Alasan Kabareskrim

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Polres Tanjab Barat dapat Predikat WBK dari Kementrian PAN-RB

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Indonesia dan Thailand Sepakat Hilangkan Dollar dan Gunakan Uang Lokal

 

Pos terkait