Jambiseru.com – Kasus penggelembungan suara paslon 01 Pilgub Jambi, Cek Endra-Ratu Munawaroh, terus menajam. Teranyar, panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga terlibat kasus ini, sudah terlacak.
Penelusuran media di Sungai Penuh, PPK yang menjadi pembicaraan itu inisial H.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kasus Kampanye CE di Masa Tenang, Syaiful : Kalau Ditolak, Berarti Besok-besok Boleh Kampanye di Masa Tenang
Sejak pasca pleno tingkat Kota Sungai Penuh, H raib. Ia sulit ditemui.
Bahkan, berkali-kali dihubungi via ponselnya yang didapat kalangan media Kerinci-Sungai Penuh, H tak menyahut kontak dari media.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Aneh! Menang di Batanghari, Saksi CE-Ratu Malah “Serang” KPU Batanghari
Untuk diketahui, penggelembungan suara di Koto Baru, Sungai Penuh, dibuktikan saat pleno KPU tingkat Kota Sungai Penuh.
Suara paslon Pilgub nomor 02, Fachrori-Syafril, terbukti berpindah ke paslon Pilgub Jambi nomor urut 1 Cek Endra-Ratu Munawaroh.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sarbaini: Bagi-bagi Beras Saja Ditahan, Apalagi Gelembungkan Suara
Rapat pleno itu memutuskan bahwa suara yang sudah digelembungkan ke CE-Ratu, dikembalikan ke Fachrori-Syafril. 2.000 suara akhirnya kembali ke paslon 02 setelah diawasi ketat Bawaslu Kota Sungai Penuh.
Sementara, Direktor Advokasi Al Haris-Abdullah Sani, Sarbaini SH, meminta agar aparat hukum bertindak tegas atas kasus penggelembungan suara di Koto Baru, Sungai Penuh.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Penjara 4 Tahun Bagi PPK Terbukti Gelembungkan Suara
Katanya, hasil pleno KPU tingkat Kota Sungai Penuh, sudah cukup jadi bukti kuat untuk menjadikan kasus ini pidana. PPK diduga kuat terlibat dalam kecurangan suara atas paslon 01 CE-Ratu ini.
“Tunggu apalagi. Bukti sudah cukup, laporan sudah masuk di Bawaslu Sungai Penuh. Hukum harus ditegakkan, jangan tebang pilih kalau aparat tak mau dinilai memihak oleh masyarakat,” tutup Sarbaini. (*)