Sebelumnya Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jambi telah menerima laporan atas dugaan kampanye yang dilakukan Ratu Munawaroh di masa tenang Pilkada.
Selain Ratu, Cek Endra yang selaku Cagub Jambi juga ikut dilaporkan karena juga melakukan kegiatan diluar masa pilkada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Cek Endra dan ibu tiri Zola, Ratu Munawaroh yang diusung Golkar dan PDI-P itu dilapor karena melakukan kampanye dimana setiap kandidat dilarang melakukan kegiatan mengumpulkan massa dengan berkampanye di masa tenang Pilkada.
“Kita dari Bawaslu sudah memberitahukan kepada setiap kandidat jangan ada kegiatan apapun itu di masa tenang. Karena tinggal menunggu beberapa hari lagi masa pemilihan yang jelas kita akan proses laporan itu kalau memang nantinya bersalah maka akan ada sangsi pidana ataupun diskualifikasi,” kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Jambi, Fachrul Rozi kepada detikcom, Selasa (8/12/2020).
Rozi menjelaskan sanksi pidana itu dapat diberikan kepada paslon sesuai pasal 187 ayat 1 UU Pilkada. Dimana setiap paslon yang sengaja mekakukan kampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU maka dapat terancam penjara selama tiga bulan atau denda 1 juta rupiah.
“Ya ini ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan, tahapan ini tentu ada tingkatannya. Yang jelas bagi setiap paslon yang melanggar aturan berkampanye di massa tenang itu bisa disangsi pidana mulai adanya ancaman pidana lalu bisa juga kita meminta rekomendasi dikualifikasi,” ujar Rozi.
Diketahui, kegiatan ibu tiri Zola itu dilakukannya pada Minggu (6/12) lalu. Padahal hari itu semua paslon di Pilkada dilarang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye karena sudah masa tenang.
Kegiatan Ratu itu tepat di Perumahan Permata Hijau yang dikemas melalui kegiatan olahraga. Ibu Tiri Zola itu diduga sengaja datang ke masyarakat dengan berkumpul bersama emak-emak, walau itu dianggapnya bukan bentuk kampanye, namun sifatnya secara tidak langsung berkampanye. (*)