Jambiseru.com – Tertangkapnya Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap ekspor benih lobster, tak membuat pemerintah mengambil sikap. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) ad interim, Luhut tetap izinkan Ekspor Benih Lobster.
Kebijakannya ini pun langsung menjadi sorotan publik. Walaupun dorongan untuk kembali melarang ekspor benih lobster telah digaungkan beberapa pihak. Namun Luhur Binsar Pandjaitan tetap bersikukuh, ekspor benih lobster tetap dipertahakankan.
“Tadi kita evaluasi mengenai lobster. Jadi kalau dari Permen yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah,” ujar Luhut dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Menyikapi kebijakan Luhut tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menyatakan ekspor benih lobster seharusnya dihentikan total. Menurutnya, semua benih lobster yang ada dioptimalkan untuk budidaya di dalam negeri.
“Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sejak awal menghendaki KKP memprioritaskan pemanfaatan benur lobster untuk usaha pembesaran di dalam negeri, bukan diekspor,” kata Abdul Halim di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Dijelaskannya, dengan mengutamakan benih lobster untuk kepentingan dalam negeri, maka ke depannya bisa memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar. Bahkan dalam jangka waktu yang pajang.
Ia juga menyebutkan, dengan memprioritaskan benih lobster untuk kepentingan dalam domestik akan memberikan nilai strategis bagi ekonomi bangsa dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
Abdul Halim berpendapat, tertangkapnya Edhy Prabowo sebainya dijadikan sebagai pelajaran dan juga momentum guna melakukan koreksi total KKP dalam penerbitan kebijakan agar ke depannya tidak mengabaikan peringatan seperti hasil kajian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan pada 2017 yang menyebutkan stok lobster berada di zona kuning dan merah.
Ia memaparkan, sejumlah langkah yang harus dilakukan KKP adalah merevisi regulasi terkait syarat kejanggalan dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster, serta menyinergikan program dan kegiatan antara Ditjen Perikanan Tangkap dan Ditjen Perikanan Budidaya untuk memperkuat usaha pembesaran lobster dalam negeri.
Senada, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan menyatakan agar ekspor benih lobster sebaiknya dihentikan.
“Sebaiknya (ekspor benih lobster) disetop sebab tidak memberi manfaat signifikan aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga,” katanya.
Moh Abdi Suhufan juga menyarankan agar pemerintah fokus kepada kebijakan budidaya lobster dalam negeri daripada melakukan ekspor benih lobster ke luar negeri. (tra)
Sumber : Kumparan.com