Jambi Seru – Ini merupakan penipuan terbesar di Indonesia. Bos Indosurya menipu banyak nasabahnya hingga kerugian mencapai Rp 106 triliun. Penipuan tersebu dilakukan melalui usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Kasus penipuan ini pun sedang ramai diperbincangkan.
Menurut Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry Surya dan June Indria, modus yang dilakukan pelaku untuk menarik dan menipu para nasabahnya adalah dengan menawari nasabah untuk menanam modal dalam bentuk uang ke koperasi. Modus tersebut berhasil diungkap oleh kedua jaksa tersebut.
Dalam menjalankan kejahatannya, awalnya Bos Indosurya mencari pegawai untuk bagian marketing. Para marketing tersebut, diminta untuk mengumpulkan dana dengan batas maksimal Rp 10 miliar.
Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul Bukan Main, Modus Bos Indosurya Bisa Tipu Nasabah Rp 106 Triliun, aksi tersebut membuat banyak korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta, bahkan hingga miliaran rupiah. Status koperasi yang digunakan oleh para tersangka hanyalah sebagai tameng biasa.
Para korban ada yang tertipu ratusan juta sampai Rp10 miliar, ada juga yang sampai Rp30 miliar, bahkan ada juga yang mengalami kerugian sampai dengan Rp170 miliar.
Tameng koperasi yang digunakan oleh bos Indosurya tersebut hanyalah akal-akalan belaka. Karena diketahui, koperasi yang legal akan memiliki kartu keanggotaan dan para anggotanya juga akan terlibat aktif dalam proses pengelolaan koperasi tersebut.
Namun dalam KSP Indosurya ini, para korban tidak mendapatkan haknya layaknya regulasi koperasi pada umumnya. Kabarnya para nasabah juga tidak diberikan gambaran marketing apapun.
Bahkan para nasabah tidak mendapatkan bentuk-bentuk koperasi uang, kewajiban-kewajiban seseorang yang masuk sebagai anggota koperasi, tidak ada kartu anggota, iuran koperasi, dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Para korban yang menjadi nasabah juga tidak dilibatkan dalam aksi-aksi besar, dan juga tidak dilibatkan dalam rapat pemegang saham.
Buntut kasus penipuan yang mencapai Rp 106 triliun tersebut, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yang juga merupakan bos dari KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indira.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka tersebut terbukti telah mengumpulkan uang secara ilegal yang totalnya mencapai Rp 106 triliun.
Korban dari Indosurya tersebut berjumlah kurang lebih 23 ribu orang berdasarkan pada LHA PPATK Indosurya, di mana perkumpulan itu berhasil mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun. (tra)













