Soal Bupati TSK KPK Gadai Kantor Pinjam Uang Bank : Ini Kata Kemenkeu

Bupati Meranti
Bupati Meranti, Muhammad Adil saat mengikuti acara kementrian keuangan. (ist)

JAMBISERUBupati non aktif Kepulauan Meranti, Riau, M Adil, yang kini jadi TSK KPK pada OTT, ternyata gadai kantor sebagai jaminan pinjaman daerah dari bank senilai Rp 200 Miliar. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung angkat bicara.

Dikutip dari laman cnnIndonesia . com (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230420141820-532-940218/kemenkeu-bantah-beri-restu-m-adil-gadai-kantor-bupati-meranti-rp100-m), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah telah memberi persetujuan kepada bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil untuk menggadaikan aset milik pemerintah kabupaten.

Sebelumnya, Muhammad Adil disebut menggadaikan tanah dan bangunan kantor bupati senilai Rp100 miliar. Uang tersebut akan dipakai untuk membangun infrastruktur.

Ternyata untuk Tutup Defisit

“Yang benar, Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah,” ujar Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo melalui utas akun Twitter @prastow, Kamis (20/4).

Prastowo menambahkan, persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal itu sesuai surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Dalam surat itu, Kemenkeu merespons permohonan Pemkab Meranti terkait pelampauan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman daerah.

Isinya, Menkeu Sri Mulyani dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APDB Kabupaten Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah sebesar Rp200 miliar atau 17,15 persen dari anggaran pendapatan daerah.

“Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan meranti,” seperti dikutip dari salinan surat S-69/MK.7/2022 yang diunggah Prastowo.

Pos terkait