Karenanya, Prastowo menegaskan tidak benar apabila Kemenkeu dituding mengetahui dan menyetujui gadai gedung milik Pemkab Meranti.
“Ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas. Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik,” tutupnya. (uda)
Sumber : cnnindonesia.com












