Jambi Seru, Sengeti – Hafis (42) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Muarojambi, diketahui tertangkap tengah membawa sabu, pada Rabu 24 April 2019 kemarin, oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.
Terkait hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Muarojambi, M Fadhil Arief menyampaikan bahwa, pihak Pemkab Muarojambi masih menunggu surat pemberitahuan dari kepolisian atas tertangkapnya oknum tersebut.
“Jika sudah ada surat penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka, maka akan kita berhentikan sementara dari PNS. Jika masa hukumannya di atas 2 tahu, maka sanksinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan,” kata Sekda melalui via telpon, Jumat (26/4/2019).
“Nanti tugasnya kita gantikan sementara dengan pegawai disana,” sambungnya.
Ditambahkan Fadhil Arief, oknum tersebut memang benar pegawai di Dinas DPMTSP Kabupaten Muarojambi.
“Iya dia pegawai kita, dia (oknum, red) bekerja sebagai staf biasa di dinas itu. Saya juga sudah dapat kabar,” tandasnya.(uda)