Polri Usut Kasus Ivestasi Bodong NET89, Kerugian Mencapai Rp 1,8 Triliun

Kasus dugaan investasi bodong NET89.
Kasus dugaan investasi bodong NET89. (Ist)

Jambi SeruPolri tengah mengusut kasus investasi bodong yang dilakukan oleh NET89 milik PT SMI. Dalam kasus ini, potensi kerugian mencapai Rp 1,8 miliar. Kasus ini pun saat ini sudah dalam tahap penyidikan Mabes Polri

“Saat ini status kasus dugaan investasi bodong NET89 sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, pada Sabtu (24/9/22).

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), PT SMI dilaporkan atas dugaan tindakan skema piramida dengan menggunakan surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPPL), dan juga diduga melakukan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin sejak 2017.

Bacaan Lainnya

“Melakukan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tidak berizin dengan menjual e-book untuk memperoleh robot trading, kemudian melakukan deposit dana sesuai harga robot pada broker atau pialang luar negeri yang tidak berizin,” terang Nurul.

“Kemudian mengaktifkan robot pada smartbot dan metatrader supaya bisa melakukan trading otomatis dengan estimasi profit 1%, sehingga profit tersebut kemudian dibagi kepada masing-masing kepada trader dan untuk PT SMI”, lanjut Nurul.

Pos terkait