Jambiseru.com – Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bansos, terungkap jika Agustri Yogasmara alias Yogas minta arahan Ihsan Yunus untuk ikut pengadaan bansos. Baik itu sebelum menemui pihak kementrian maupun sesudahnya.
Di sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK langsung mencecar Anggota DPR RI dapil Jambi dari fraksi PDIP, Ihsan Yunus.
Awalnya JPU bertanya ke Ihsan Yunus terkait hubungannya dengan Yogas. Diketahui keduanya berkenalan pada 2019.
Setelahnya JPU menanyakan mengapa Yogas harus melapor kepada Ihsan untuk ikut serta dalam pengadaan Bansos Covid-19.
“Yang jadi pertanyaan kenapa pada saat dia mau mengikuti program bansos, kan dia tau dari saudara bahwa ada program bansos untuk Jabodetabek. Kenapa melaporkan pada saudara kalau dia mau ikut?” tanya JPU saat persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Mendengar pertanyaan itu, Ihsan membantahnya. Dia mengaku hanya bercerita tentang Covid-19.
“Izin pak, dia enggak melaporkan. Dia telepon saya, cerita-cerita lah kami tentang Covid-19 waktu itu, semua lagi susah,” jawab Ihsan.
Selain itu, Ihsan menyampaikan saat obrolan Yogas menanyakan tentang proyek yang bisa dikerjakan. Dia pun meminta Yogas untuk menanyakan ke Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), M. Syafii Nasution.
“Beliau tanya, ‘ada nggak program untuk didistribusikan?’ Saya bilang ada, coba saja pergi ke pak Syafii,” jelasnya.
JPU pun kembali bertanya, tentang Yogas yang harus melapor kepadanya untuk ikut pengadaan Bansos.
“Tadi jawaban saudara setelah dia menghadap pak Syafii Nasution beberapa hari kemudian menghubungi saudara kembali, ada memang program saya ikut. Kenapa harus melalui saudara, bertanya pada saudara kalau dia mau ikut?” tanya JPU.
Ihsan pun mengungkapkan, hal itu karena dirinya yang meminta Yogas untuk menemui Syafii Nasution.
“Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke pak Syafii. Etikanya dia harus lapor sama saya,” jawab Ihsan Yunus.
Dalam sidang untuk terdakwa Juliari pada Senin (31/5), Adi Wahyono mengatakan Yogas adalah pemilik jatah 400 ribu paket untuk bansos ke-7 hingga ke-12, bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari fraksi PDIP Ihsan Yunus dan adik Ihsan Yunus bernama Muhamad Rakyan Ikram alias Iman Ikram. (tra)
sumber : suara.com













