PT Pesona Belantara Persada Kembali Mangkir, Pada Sidang Gugatan WALHI Jambi

Sidang Gugatan WALHI Jambi
Sidang Gugatan WALHI Jambi.Foto: Jambiseru.com

Jambiseru.com – PT Pesona Belantara Persada kembali mangkir pada sidang gugatan WALHI Jambi. Dalam sidang tersebut, PT Pesona Belantara Persada sebagai tergugat satu dan PT Putra Duta Indah Woo (PDI) sebagai tergugat dua.

Sedangkan turut tergugat satu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan turut tergugat dua Pemerintah Provinsi Jambi pada Senin 21 Juni 2021.

Namun sayangnya, dalam sidang keempat ini, lagi-lagi tergugat satu atau PT Pesona Belantara Persada mangkir. Karena tidak hadir dalam sidang, ketua majelis hakim memerintahkan agar sidang dilanjutkan dan pihak tergugat satu tidak menggunakan haknya di dalam sidang.

Dalam sidang keempat ini, dilanjutkan dengan agenda mediasi. Hakim ketua kemudian meminta Hakim Mediator Partono, untuk melakukan mediasi. Hakim Partono, lalu menetapkan tanggal 30 Juni 2021 sebagai mediasi pertama.

Pada sidang kali ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Syafrizal, S.H. Sementara pihak WALHI Jambi selaku penggugat, diwakili oleh tim kuasa hukum yaitu Ramos A.H. Hutabarat, S.H, Musri Nauli, S.H, Sena Neranda, S.H. dan Togi Silalahi, S.H.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Abdullah mengatakan, bahwa gugatan yang dilakukan mewakili kepentingan lingkungan hidup. Sebab, kebakaran terus berulang di wilayah kedua konsesi korporasi PT PDIW dan PT PBP dari rentang tahun 2015 sampai tahun 2019. Lokasi kedua konsesi saling berdampingan di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.

WALHI Jambi menggugat perdata kedua perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup. Nilai pemulihan yang harus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab mutlak perusahaan mencapai total Rp 200 miliar,” katanya, Jumat (21/5/2021) lalu.

Ia menjelaskan, nilai itu terdiri atas Rp 101 miliar untuk PT PBP dan Rp 98 miliar untuk PT PDIW. Selain itu, tuntutan untuk pemulihan bersama kedua perusahaan pada wilayah yang berdampingan itu senilai Rp 800 juta.

“Oleh karena kami menyimpulkan bahwa kedua perusahaan itu telah melakukan pembiaran sehingga gugatan kami ajukan ke pengadilan,” ujar Abdullah. (tra)

Pos terkait