Nekat Buka Travel Gelap, Mobil Bakal Disita Hingga Pidana

Mobil Bebas PPnBM
Ilustrasi mobil. (Shutterstock)

Jambiseru.com – Jelang Idul Fitri, polisi kian memperketat aturan terkait angkutan. Jika nekat buka travel gelap, hukumannya mobil bakal disita hingga pidana 1 tahun penjara. Anda Masih berani?

Ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo, kendaraan yang berani membawa pemudik akan disita selama larangan mudik berlangsung. Selain itu, juga akan diberikan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Khusus kendaraan pribadi yang membawa keluarga untuk mudik, akan diputar balikkan di 31 titik pos pengamanan yang tersebar di Jabodetabek, yaitu mulai dari jalan tol, arteri, hingga jalur tikus oleh petugas yang berjaga 24 jam.

Penindakan tegas juga menyasar angkutan barang dan logistik yang selama larangan mudik boleh melintas, namun saat diperiksa kedapatan tidak digunakan sebagai fungsinya, yakni mengangkut pemudik.

“Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti itu namanya travel gelap ada pasalnya 308 UULLAJ, kalau dia kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk untuk ngangkut orang itu pasal 303,” katanya akhir pekan lalu.

Mengacu beleid aturan tersebut, Pasal 308 berisi sanksi pidana maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Sementara Pasal 303 merinci sanksi pidana paling lama 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

Selebihnya jika travel gelap dan kendaraan angkutan barang kedapatan petugas melanggar, bakal ditindak dengan cara penyitaan. “Kami sita kendaraannya dan baru kami pulangkan setelah 17 Mei,” kata Sambodo.

Penyitaan kendaraan disebut Sambodo untuk memberikan efek jera. Pasalnya belajar dari tahun lalu selama larangan mudik dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), banyak ditemukan travel gelap. Utamanya beberapa minggu menjelang Lebaran.

Penindakan operator travel gelap saat itu berupa pemberian tilang dan ancaman sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sanksinya mengacu Pasal 93, dengan pidana paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Kecuali bagi kelompok masyarakat yang diperbolehkan keluar kota selama larangan mudik, yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang dibuktikan dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (tra)

Sumber : kumparan.com

Pos terkait