Jambi Seru – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Usaha konstruksi dapat keringanan dari kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Adanya aturan tentang keringananan pada usaha konstruksi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Baca Juga :
Anggota Dewan ini Pamer 3 Istri: Ada yang Mau Jadi Istri ke 4 ?
Dikatakan Basuki, keringanan tersebut diberikandalam rangka mempermudah iklim usaha jasa konstruksi. Sebab jasa sektor konstruksi bidang PUPR merupakan salah satu sektor yang masih bisa berjalan dengan baik.
“Hal ini terbukti dari terserapnya 94,21 persen anggaran Kementerian PUPR TA 2021. Dari total pagu anggaran Rp152,09 triliun, Kementerian PUPR berhasil menyerap Rp143,29 triliun,” kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (23/1/2021).
Wabah virus corona yang melanda sejak awal 2020 silam membuat pertumbuhan ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia sempat melambat.
Sektor konstruksi dipercaya memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi karena memiliki dampak berantai terhadap sektor lain.
Untuk mendukung kelancaran perkembangan jasa konstruksi di Indonesia dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, Menteri Basuki mengatakan Kementerian PUPR akan melakukan relaksasi izin berusaha.
Baca Juga :
Pembunuh Buruh Gerobak di Pasar Angso Duo Jambi Ditangkap
“Tujuan dibentuknya Undang-undang Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke Peraturan Presiden (PP) dan Peraturan Menteri (Permen). Kalau kesulitan berusaha itu ada di dalam Permen PUPR akan saya lakukan relaksasi untuk kemudahan izin berusaha, tapi saya minta untuk tidak merelaksasi kualitas pekerjaan,” kata Menteri PUPR.
Salah satu syarat yang akan direlaksasi adalah perubahan reference aset dari 3 tahun menjadi 10 tahun.