PSI Digugat Kadernya Rp 1 Triliun

PSI Digugat Kadernya
Viani Limardi, eks Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta. (Ist)

Jambiseru.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) digugat kadernya Rp 1 Triliun. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Viani Limardi, Anggota DPRD DKI.

Gugatan tersebut dilayangkan Viani, lantaran ia tidak mau tinggal diam setelah dituding menggelembungkan laporan reses oleh PSI. Ia mengaku, pada bulan Maret 2021 telah memastikan melakukan reses di 16 titik. Bahkan, anggaran Rp 302 juta yang disediakan itu masih sisa Rp 70 juta dan sudah dikembalikan ke DPRD DKI.

Baca Juga : DPRD dan Pemkab Merangin Mulai Bahas APBD-P

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai,” ujar Viani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Viani pun mengaku tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Ia menyatakan akan mengambil tindakan untuk memperbaiki nama baiknya.

“Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun,” katanya.
Bukan hanya soal penggelembungan laporan dana reses, Viani mengaku selama ini kerap dibungkam oleh partainya itu.

Dia mencontohkan kejadian ketika dirinya melawan petugas saat melanggar aturan ganjil-genap.

“Selama ini, saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI memecat anggotanya bernama Viani Limardi. Viani saat ini menjabat sebagai anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi yang diteken oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie.

Berdasarkan surat tersebut, Viani disebut sudah tiga kali melanggar aturan anggota legislatif PSI. Dia pun juga sudah diberikan hukuman peringatan sebanyak tiga kali.

Kesalahan pertama adalah Viani dianggap rutin menggelembungkan laporan dana reses DPRD DKI. Kasus yang dicontohkan pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

“Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip dari suara.com (media partner jambiseru.com)Senin (27/9/2021).

Kesalahan selanjutnya adalah Viani pernah melanggar aturan ganjil-genap yang sempat viral di media sosial karena melawan petugas. Lalu yang terakhir Viani tidak mematuhi instruksi untuk memotong gaji demi membantu penanganan Covid-19.

Pos terkait