Alasannya Sedang Mimpi, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya

Chat Cabul Oknum Guru Futsal
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Mengaku alasannya sedang mimpi, seorang ayah tega cabuli anak kandungnya sendiri. Parahnya, anaknya tersebut masih berusia 7 tahun. Akibat perbuatannya, pelaku yang berinisial ESN (34), akhirnya dibekuk tim Satreskrim Polres Sukoharjo.

Dari hasil visum, diketahui jika korban mengalami beberapa kali pelecehan seksual. Bahkan psikologis korban ikut terganggu akibat perbuatan yang dilakukan pelaku. Untuk memulihkan psikologis korban, polisi menggandeng psikolog dan memberikan pendampingan secara khusus.

Baca Juga : Pengajuan Anggaran Pemilu 2024 sampai Rp 86 Triliun, Mendagri Protes

Bacaan Lainnya

Dalam pres rilis di Mapolres Sukoharjo, Kamis (16/9/2021), Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan modus pelaku melakukan persetubuhan adalah berhalusinasi saat tidur.

“Pelaku ngakunya mimpi bersetubuh dengan istrinya. Padahal pelaku dan istrinya ini sudah dua tahun pisah ranjang meski masih tinggal satu rumah,” kata Kapolres seperti dikutip dari Suara.com (media partner Jambiseru.com).

Saat dimintai keterangannya di hadapan awak media, pelaku mengaku khilaf dan menyesal meniduri anak kandungnya.

“Saya mimpi sama istri. Sudah dua tahun tidak pernah berhubungan,” kilahnya.

AKBP Wahyu mengatakan kasus pencabulan bapak terhadap anak kandungnya terungkap saat korban mengeluhkan sakit di bagian kemaluan kepada sang nenek.

Selain mengeluhkan sakit bagian kemaluan, korban juga mengalami pipis berdarah. Lantaran khawatir dengan cucunya, sang nenek menyampaikan keluhan tersebut ke ibu kandungnya.

“Ibu korban mendapat cerita bahwa korban mengalami pipis darah dan terasa perih,” tegas Kapolres.

Setelah itu, ibu korban bertanya langsung mengenai kebenaran cerita dari sang nenek tersebut. Di hadapan ibunya, korban bercerita kemaluannya terasa perih dan mengalami pipis berdarah.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya bekas sperma pada celana dalam korban. Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Sukoharjo,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam ditahanan Mapolres Sukoharjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tra)

sumber : suara.com (Media Partner Jambiseru.com)

Pos terkait