Pemerintah Berikan Keringanan Cicilan Kendaraan Selama Setahun
Jambiseru.com – Kebijakan yang dilakukan pemerintah selama menghadapi wabah virus Corona, cukup dirasakan para tukang ojek dan sopir mobil angkutan. Tapi tenang, Presiden Joko Widodo (Jokowi), meminta para tukang ojek dan sopir untuk tidak perlu khawatir. Terutama untuk masalah membayar cicilan kendaraan.
Baca Juga : Dampak Corona, Harga Gula Tembus Rp 17 Ribu per Kg
Sebab presiden memastikan, untuk cicilan kendaraan akan diberikan kelonggaran atau relaksasi kredit. Bahkan kelonggaran ini diberikan hingga satu tahun lamanya.
“Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun,” kata Jokowi dalam ratas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung oleh Setpres, Selasa (24/3/2020).
Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun. Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir, dan nelayan yang terkena dampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Related Post : Anda Masih Diburu Debt Collector Leasing Motor-Mobil? Cepat Urus Ini Supaya Dapat Keringanan Lanjutan
“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu,” tuturnya.
Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan bagi para pelaku UMKM. Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.
Baca Juga : Ini Lima Rumah Sakit Rujukan di Jambi Untuk Penanganan Virus Corona
“Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” pungkas Jokowi. (put)












