8 Orang Ditetapkan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono. (Ist)
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono. (Ist)

8 Orang Ditetapkan Bareskrim Polri Sebagai Tersangka Kebakaran Kejagung

JAMBISERU.COM – Bareskrim Polri akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Delapan tersangka itu adalah T, H, S, K, IS, UAN, R, dan NH.

Baca Juga : Berkomitmen Membangun Jambi, Masyarakat 2 Kecamatan di Bungo Dukung Haris-Sani

Bacaan Lainnya

“Dari hasil gelar perkara itu kami menetapkan delapan tersangka karena kealpaannya,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta selatan, Jumat (23/10).

Dijelaskan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung.

Menurut Sambo, lima tukang beserta mandor yang ditetapkan tersangka karena melakukan perbuatan yang telah dilarang saat bekerja di ruang Aula Biro Kepegawaian Gedung Utama Kejagung. Kelima tukang dan mandor tersebut merokok, yang kemudian rokok tersebut menimbulkan bara dan menyulut ke barang-barang mudah terbakar.

Kemudian, Dirut perusahaan pembersih merk TOP Cleaner juga ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena telah produksi pembersih lantai tanpa izi. Bahan yang digunakan sebagai pembersih, mengandung bahan solar dan tiner. Sedangkan PPK Kejagung ditetapkan tersangka atas pembuat kesepakatan tender pembersih lantai ilegal.

Baca Juga : Menkeu Sorot Rendahnya Serapan Pemerintah Daerah

“Penetapan tersangka ini diperkuat dengan keterangan 10 saksi ahli. Dari penelitian terbukti, rokok dapat menimbulkan bara api dan menjalar ke benda mudah terbakar,” ucap Sambo di lokasi yang sama.

Ditambahkan Sambo, dengan demikian api itu pun dipastikan karena open flame atau api terbuka. Dengan demikian, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 188 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP. (tra)

Pos terkait