Puluhan Sopir Truk Penggangkut Material Datangi Gedung DPRD Batanghari

sopir
Puluhan sopir truk penggangkut material datangi gedung DPRD Batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Puluhan sopir dump truk ramai-ramai mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari. Maksud kedatangan sopir tersebut untuk menyampaikan aspirasi damai tentang surat edaran BPH Migas tentan pengendalian kuota JBG Tahun 2019. Jum’at (20/9/2019).

BACA JUGA: Asap Karhutla di Jambi Kian Pekat, PAUD Hingaa Mahasiswa Diliburkan

Aksi rombongan sopir truk pengangkut material tiba di depan pagar Gedung DPRD Kabupaten Batanghari sekira pukul 9 pagi, dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol PP Batanghari.

Bacaan Lainnya

Kedatangan sopir angkutan tersebut disambut langsung oleh pimpinan sementara DPRD Batanghari, M Zen dengan beberapa anggota DPRD lainnya untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat tersebut.

Koordinator aksi, Kemas Agustian dalam orasinya menolak keras surat edaran BPH Migas Nomor: 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019.

“Kiranya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Batanghari dapat membawa suara kami ke BPH Migas terkait larangan menggunakan solar bersubsidi bagi dump truk-dump truk khusus bermuatan material,” kata Agustian di hadapan Pimpinan sementara dan anggota DPRD Batanghari.

Mereka juga meminta agar DPRD Batanghari dapat menyampaikan kepada pimpinan SPBU Sungai Buluh, SPBU Muara Bulian, SPBU Muara Tembesi dan SPBU Bajubang, agar memperbolehkan dump truk bermuatan material mengisi bahan bakar solar bersubsidi.

“Kepada pihak SPBU agar lebih mendahului pengisian bahan bakar solar bersubsidi terhadap dump truk material daripada angkutan batu bara,” katanya.

Agustian berujar apabila tuntutan sopir tidak segera dipenuhi, maka semua angkutan yang menggunakan bahan bakar solar bersubsidi tidak diperkenankan mengisi solar bersubsidi di SPBU selama tuntutan belum terpenuhi.

Menanggapi hal tersebut pimpinan sementara DPRD Kabupaten Batanghari, M. Zen, meminta perwakilan pedemo membahas lebih jauh penolakan surat edaran BPH Migas tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, dalam ruang kerja komisi.

Pertemuan sekira pukul 9.30 WIB dihadiri tiga anggota DPRD Batanghari, Kasat Intelkam Polres Batanghari Iptu Eddy Yanuar, perwakilan SPBU Sungai Buluh dan SPBU Muara Bulian dan perwakilan sopir dump truk pengangkut material.

“Maksud kedatangan kami bertemu dengan wakil kami dalam gedung ini, minta agar kami sebagai sopir dump truk pengangkut material bisa mengisi BBM jenis solar bersubsidi seperti biasa,” ujar Koordinator lapangan, Kemas Agustian.

Jika mengacu surat edaran BPH Migas Nomor: 3865.E/Ka BPH/2019 tentang pengendalian kuota jenis bahan bakar minyak tertentu tahun 2019, dump truk tidak disebutkan klasifikasi.

“Mungkin kalau orang jakarta itu tidak ada usaha pasir mobil kecil. Kalau kita lihat kejadian belum lama ini truk pengangkut pasir sampai 37 ton, sementara angkutan dump truk kami hanya 4 ton,” ucapnya.

Agustian bilang perlakuan dalam surat edaran BPH Migas sangat tidak adil. Sebab angkutan batu bara masih diperbolehkan mengisi BBM jenis solar bersubsidi, padahal sama-sama roda enam.

“Kami minta solusi kepada pihak SPBU agar berkenan untuk bisa mengisi solar bersubsidi seperti biasa. Kalau kita ribut-ribut semua tentu tidak ada penyelesaiannya,” katanya.

Usai mendengar pernyataan penolakan Koordinator lapangan pedemo, M. Zen mengatakan pihaknya akan menampung semua aspirasi masyarakat sesuai dengan tupoksi legislatif.

BACA JUGA: Harga Emas Melejit, Calon Pengantin ‘Menjerit’

“Kami sebagai wakil rakyat akan Sidak (Inspeksi menbagian depank) ke lapangan. Apabila kami melihat truk batu bara antri dalam SPBU, kami akan ambil langkah agar jangan terjadi kesenjangan,” ucap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.(riz)

Pos terkait